PT Pesona Minta Tiga Syarat Dipenuhi, Klaim Sepakat Akhiri Kerjasama Pasar Rau

PT Pesona Minta Tiga Syarat Dipenuhi, Klaim Sepakat Akhiri Kerjasama Pasar Rau

Rapat pembahasan antara Pemkot Serang dan PT Pesona Banten perihal Pengelolaan Pasar Induk, di Aula lantai 3 Puspemkot Serang, Senin (27/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

SERANG — Rencana Peme­rintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada terus berproses. Ke­dua belah pihak kini sepakat untuk mengakhiri kerja sama yang telah berjalan selama bertahun-tahun itu, namun masih terdapat sejumlah hal yang perlu disepakati sebelum langkah hukum resmi di­tempuh.

Kesepahaman tersebut ter­ungkap dalam rapat koordinasi antara Pemkot Serang dan PT Pesona yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin (27/10). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, yang mewakili pemerintah daerah dalam pembahasan.

Wahyu menjelaskan, pem­bahasan rapat difokuskan pada tindak lanjut arahan Wali Kota Serang terkait tata kelola dan optimalisasi aset daerah, khususnya Pasar Rau. Dari hasil pembahasan, kedua pihak memiliki semangat yang sama untuk menutup babak kerja sama pengelolaan pasar tersebut.

“Baik Pemerintah Kota Se­rang maupun PT Pesona me­miliki pandangan dan se­mangat yang sama untuk meng­akhiri perjanjian kerja sama itu,” ujar Wahyu, usai rapat.

Namun demikian, langkah pemutusan kontrak tidak dapat dilakukan secara men­dadak. Menurutnya, peng­akhiran kerja sama harus me­lewati mekanisme hukum yang jelas agar tidak menim­bulkan konsekuensi di ke­mudian hari.

“Tentu tidak bisa langsung diputus begitu saja. Harus ada mekanisme yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ada dua opsi yang kini tengah disiapkan pemerintah. Pertama, melalui addendum perjanjian kerja sama, yakni kesepakatan tertulis antara kedua pihak untuk mengakhiri kontrak secara resmi. Kedua, dengan meminta legal opinion (pendapat hukum) dari Ke­jaksaan, guna memastikan bahwa proses pengakhiran dilakukan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum kuat.

“Langkah ini ditempuh agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan,” kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, peng­akhiran kontrak ini akan dila­kukan secara bertahap dan terukur. Saat ini, pemerintah daerah fokus menyelesaikan aspek hukum terlebih dahulu sebelum membahas siapa yang akan mengelola Pasar Rau selanjutnya.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan proses adminis­trasi dan hukum berjalan dengan benar. Setelah se­muanya selesai, baru akan dibahas pengelolaan ke de­pan,” ujarnya.

Menurutnya, ada berapa hal yang diajukan oleh PT pesona yang harus dipenuhi oleh pihak Pemkot Serang dan itu yang akan dibahas lebih lanjut lagi.

“PT Pesona menyam­paikan bahwa aspek sosial dan ekonomi juga perlu diper­hatikan, termasuk nasib tenaga kerja dan kondisi pedagang. Hal-hal tersebut tentu akan dikaji agar penyelesaiannya adil bagi semua pihak,” kata Wahyu.

Lanjut Wahyu, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot Serang untuk mengoptimalkan pe­man­faatan aset daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, langkah ini juga sejalan de­ngan rencana revitalisasi Pasar Rau agar lebih tertata dan modern.

“Tujuan akhirnya adalah agar aset daerah dapat dikelola lebih efektif, memberikan manfaat ekonomi bagi masya­rakat, dan mendukung pening­katan PAD," ucapnya.

Sumber: