Kontrak Setahun, Kinerja Jadi Penentu PPPK Paruh Waktu
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Serang mengikuti pengambilan sumpah jabatan di Alun-Alun Barat Kota Serang, beberapa waktu lalu.--
SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa masa kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang apabila hasil evaluasi kinerjanya dinilai baik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan 3.794 PPPK paruh waktu yang telah dilaksanakan Pemkot Serang baru-baru ini. Sistem kontrak tersebut dirancang agar tenaga honorer yang kini berstatus PPPK memiliki kepastian hukum sekaligus dorongan untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni menjelaskan bahwa pelantikan PPPK paruh waktu dilakukan sesuai regulasi nasional, dan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan status pegawai non-ASN.
“Pelantikan untuk paruh waktu kemarin itu totalnya ada 3.794 P3K paruh waktu, dengan masa kerja kontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang,” ujarnya, Senin (27/10).
Ia menambahkan, perpanjangan masa kerja dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara berkala oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi tersebut menjadi dasar utama apakah kontrak dapat diperpanjang atau tidak.
“Perpanjangan dapat dilakukan dengan catatan kinerja mereka baik dan masih adanya kebutuhan di OPD masing-masing. Hasil evaluasi ini juga bisa menjadi pertimbangan untuk pengangkatan ke status PPPK penuh waktu,” tambahnya.
Menurut Murni, sistem paruh waktu memberi kesempatan bagi pegawai untuk membuktikan kemampuan serta integritas mereka. Apabila hasil kerja dinilai memuaskan, tidak menutup kemungkinan status mereka meningkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Murni menyebutkan bahwa Pemkot Serang membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Hal ini sejalan dengan arahan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemkot Serang.
“Iya, ada potensi ke arah sana. Kami terus mendorong hal itu. Sesuai komitmen Wali Kota Serang, beliau berjanji untuk mendorong seluruh ASN agar dapat diangkat menjadi penuh waktu secara bertahap,” ujarnya.
Sementara terkait honorarium, Murni memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu telah diatur dalam regulasi dan tidak berada di bawah standar kelayakan. “Kami pastikan gajinya tidak di bawah Rp500 ribu seperti yang sempat diberitakan. Saat ini standarisasi honor PPPK paruh waktu ditetapkan sebesar Rp1 juta per bulan,” tegasnya.
Murni berharap seluruh PPPK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan menjaga kedisiplinan. Ia menegaskan, seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. “Harapan saya sama seperti pegawai lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Semua tentu berharap bisa terus berkarier dan memiliki status yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa Pemkot Serang akan melakukan pengawasan ketat terhadap disiplin pegawai. Wali Kota telah memerintahkan agar setiap pelanggaran ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Dengan jumlah pegawai sebanyak 3.794 orang, tentu perlu pengawasan yang ketat. Kami akan berkoordinasi dengan para kepala OPD dan jajaran kecamatan untuk memastikan hal ini berjalan baik,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin menjelaskan bahwa sistem kerja paruh waktu tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Tujuan utamanya ialah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pegawai yang telah lama mengabdi. “Semua tetap merujuk pada aturan perundang-undangan. Ini bagian dari keinginan Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar teman-teman ASN memiliki kepastian hukum, hak dan kewajiban yang jelas,” ucapnya.
Nanang juga menyebutkan bahwa meski keinginan peningkatan kesejahteraan ASN sangat besar, pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan kemampuan keuangan.
Sumber: