Kontrak Setahun, Kinerja Jadi Penentu PPPK Paruh Waktu

Kontrak Setahun, Kinerja Jadi Penentu PPPK Paruh Waktu

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Serang mengikuti pengambilan sumpah jabatan di Alun-Alun Barat Kota Serang, beberapa waktu lalu.--

SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa masa kerja bagi Pega­wai Pemerintah dengan Per­jan­jian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diper­pan­jang apabila hasil evaluasi kinerjanya dinilai baik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan 3.794 PPPK paruh waktu  yang telah dilaksanakan Pemkot Serang baru-baru ini. Sistem kontrak tersebut dirancang agar tenaga honorer yang kini ber­status PPPK memiliki ke­pas­tian hukum sekaligus do­rongan untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

Plt Kepala Badan Kepe­ga­waian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP­SDM) Kota Serang, Murni men­jelaskan bahwa pelantikan PPPK paruh waktu dilakukan sesuai regulasi nasional, dan menjadi bentuk komitmen pe­me­rintah daerah dalam memperjuangkan status pe­gawai non-ASN.

“Pelantikan untuk paruh waktu kemarin itu totalnya ada 3.794 P3K paruh waktu, dengan masa kerja kontrak selama satu tahun dan dapat diper­pan­jang,” ujarnya, Senin (27/10).

Ia menambahkan, perpan­jangan masa kerja dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara ber­kala oleh masing-masing Orga­nisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi tersebut menjadi dasar utama apakah kontrak dapat diperpanjang atau tidak.

“Perpanjangan dapat dilaku­kan dengan catatan kinerja mereka baik dan masih adanya kebutuhan di OPD masing-masing. Hasil evaluasi ini juga bisa menjadi pertimbangan untuk pengangkatan ke status PPPK penuh waktu,” tambahnya.

Menurut Murni, sistem paruh waktu memberi kesem­patan bagi pegawai untuk membuktikan kemampuan serta integritas mereka. Apa­bila hasil kerja dinilai me­muaskan, tidak menutup ke­mungkinan status mereka meningkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai meka­nisme yang berlaku.

Lebih lanjut, Murni menye­butkan bahwa Pemkot Serang membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Hal ini sejalan dengan arahan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang berkomitmen mem­per­juang­kan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemkot Serang. 

“Iya, ada potensi ke arah sana. Kami terus mendorong hal itu. Sesuai komitmen Wali Kota Serang, beliau berjanji untuk mendorong seluruh ASN agar dapat diangkat men­jadi penuh waktu secara bertahap,” ujarnya.

Sementara terkait hono­ra­rium, Murni memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu telah diatur dalam regulasi dan tidak berada di bawah standar kelayakan. “Kami pastikan gajinya tidak di ba­wah Rp500 ribu seperti yang sempat diberitakan. Saat ini stan­darisasi honor PPPK paruh waktu ditetapkan sebe­sar Rp1 juta per bulan,” tegasnya.

Murni berharap seluruh PPPK yang baru dilantik dapat men­jal­ankan tugas dengan tanggung jawab dan menjaga kedisip­linan. Ia menegaskan, seluruh ASN, baik PNS mau­pun PPPK, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. “Ha­rapan saya sama seperti pega­wai lainnya. Berdasarkan Un­dang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Semua tentu berharap bisa terus ber­karier dan memiliki status yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa Pemkot Serang akan mela­kukan pengawasan ketat ter­hadap disiplin pegawai. Wali Kota telah memerintahkan agar setiap pelanggaran ditin­dak tegas tanpa pandang bulu. “Dengan jumlah pegawai seba­nyak 3.794 orang, tentu perlu pengawasan yang ketat. Kami akan berkoordinasi dengan para kepala OPD dan jajaran kecamatan untuk memastikan hal ini berjalan baik,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin menjelaskan bahwa sistem kerja paruh waktu tetap mengacu pada regulasi peme­rintah pusat. Tujuan utamanya ialah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pegawai yang telah lama mengabdi. “Semua tetap merujuk pada aturan perun­dang-undangan. Ini bagian dari keinginan Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar teman-teman ASN memiliki kepastian hukum, hak dan kewajiban yang jelas,” ucapnya.

Nanang juga menyebutkan bahwa meski keinginan pe­ning­katan kesejahteraan ASN sangat besar, pemerintah dae­rah tetap harus menye­suai­kan kemampuan keuangan.

Sumber: