Pilkades 2025 Kemungkinan Dibatalkan

Kepala Bidang Pemdes pada DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai sekarang ini belum juga mengeluarkan surat regulasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025.
Sehingga, ada kemungkinan pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang tahun ini dibatalkan, karena rentan waktu yang dibutuhkan mulai dari tahapan hingga pelaksanaan membutuhkan enam sampai tujuh bulan.
Kepala Bidang Pemdes pada DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkades membutuhkan waktu enam sampai tujuh bulan, namun sampai sekarang ini belum ada regulasi yang keluar dari Kemendagri.
Sedangkan, saat ini hanya ada waktu tiga bulan sampai akhir tahun. Artinya ada kemungkinan pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang tidak bisa dilaksanakan.
"Pelaksanaan tahapan Pilkades sejak mulai sosialisasi sampai hari pelaksanaannya, membutuhkan waktu enam sampai tujuh bulan. Sekarang tinggal tiga bulan lagi mendekati akhir tahun, namun regulasi dari Kemendagri belum keluar, kemungkinan Pilkades tahun ini batal," katanya, Senin (13/10).
Adie mengaku, sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Kemendagri, namun arahannya tetap harus mengacu pada surat regulasi pelaksanaan Pilkades yang mereka edarkan.
Pihaknya tidak bisa secara sepihak melaksanakan Pilkades, karena akan melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Dikatakan Adie, kecil kemungkinan pelaksanaan Pilkades dapat dilaksanakan tahun ini, karena kabupaten kota lain pun harus juga menundanya sampai terbitnya peraturan pelaksana yang sampai hari ini peraturan pelaksananya belum ada.
Adapun desa yang melaksanakan Pilkades tahun ini, yang awalnya ada 25 desa bertambah menjadi 29 desa.
"Peserta Pilkades saat ini, setelah dikurangi ada 25 desa yang kepala desanya habis masa jabatan beserta yang dikukuhkan kembali. Sehingga, jika dihitung kembali yang tersisa hanya tinggal 29 desa," ucapnya.
Dengan tidak dilaksanakan tahun ini, kata Adie, anggaran Pilkades Kabupaten Serang yang semula sudah disiapkan akan digeser terlebih dahulu pada APBD perubahan.
Anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp7,728 miliar untuk 52 desa peserta Pilkades Kabupaten Serang.
Kata Adie, pihaknya sudah mengusulkan untuk kebutuhan anggaran Pilkades Kabupaten Serang di 2026, yang nantinya dari TAPD bisa memutuskan berapa plafon anggaran yang bisa diberikan kepada DPMD.
"Kalau regulasi pusat sudah turun, kita juga harus menyusun regulasi yang disesuaikan di tingkat daerah, mulai dari Perda, Perbub, baru nanti bisa melaksanakan Pilkades, yang penting kita sudah mengusulkan kebutuhan anggaran dulu," katanya. (agm)
Sumber: