Pilkades Kabupaten Serang Belum Ada Kejelasan

Pilkades Kabupaten Serang Belum Ada Kejelasan

Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Serang, Addie Ulumudin. (DPMD KABUPATEN SERANG FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemilihan Ke­pala Desa (Pilkades) Ka­bu­paten Serang serentak tahun ini belum ada keje­­lasan dikarenakan sampai saat ini pemerintah pusat belum juga menurunkan aturan terbarunya.

Sehingga, Pilkades belum bisa dilaksanakan dan ti­dak diketahui kapan wak­tunya, karena harus me­nunggu terlebih dahulu aturan tersebut.

Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Serang Addie Ulumudin menga­takan, Pemkab Serang kini masih mengacu pada surat edaran yang diterbitkan tahun 2024, terkait dengan aturan Pilkades lama.

Namun, ada informasi bahwa aturan Pilkades tahun ini diperbaharui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapi belum disampaikan ke pemerintah daerah.

"Kita sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Ke­men­dagri terkait aturan baru itu, jawabannya tetap harus menunggu sampai terbitnya peraturan pelaksanaan ter­baru. Tidak hanya Kabu­paten Serang saja, namun daerah yang melaksanakan Pilkades tahun ini juga masih me­nunggu," katanya, Rabu (30/7).

Addie mengatakan, apabila aturan terbarunya bisa terbit tahun ini belum tentu pelak­sanaannya juga dilaksanakan di tahun yang sama, sebab perlu ada penyesuaian regulasi di tingkat daerahnya.

Apabila harus pakai Perbup, maka cukup waktu dua bulan namun, jika harus pakai Perda maka butuh waktu yang panjang.

"Kita tidak bisa berandai-andai, tidak bisa menggiring opini publik juga. Karena ini terkait dengan keberadaan regulasi, yang belum terbit perlu melihat kapan terbitnya terlebih dahulu. Nanti kita lihat amanatnya, apakah harus melalui perda atau cukup melalui perbup, kita tunggu saja," ujarnya.

Dikatakan Addie, banyak desa yang bertanya kapan Pilkades akan dilaksanakan, namun pihak kecamatan sudah memberikan penjelasan yang konkret kepada peme­rintah desa tersebut.

Saat ini desa yang berpotensi ada Pilkades, masih dijabat oleh pejabat sementara (pjs), sejauh ini tidak ada kendala dan koordinasi tetap berjalan lancar. 

"Sedangkan untuk peman­tauan dan evaluasi, dilakukan oleh pihak kecamatan atas kinerja para pjs kepala desa. Kami tidak ikut campur, tapi jika dilihat secara umum, kinerja pjs masih baik tanpa ada kendala," ucapnya.

Kata Addie, awalnya ada 51 desa yang berpotensi ikut serta Pilkades, namun ada kepala desa di Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, yang meninggal dunia dan telah bersurat meminta diikutser­­takan dalam Pilkades terdekat. 

"Atas dasar itu kami me­ngajukan permohonan ang­garan sebagai bentuk anti­­­sipasi jikalau regulasinya terbit dan bisa dilaksanakan tahun ini. Jadi, total ada 52 desa yang berpotensi Pilkades," tuturnya. (agm)

Sumber: