Pilkades Kabupaten Serang Belum Ada Kejelasan

Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Serang, Addie Ulumudin. (DPMD KABUPATEN SERANG FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang serentak tahun ini belum ada kejelasan dikarenakan sampai saat ini pemerintah pusat belum juga menurunkan aturan terbarunya.
Sehingga, Pilkades belum bisa dilaksanakan dan tidak diketahui kapan waktunya, karena harus menunggu terlebih dahulu aturan tersebut.
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Serang Addie Ulumudin mengatakan, Pemkab Serang kini masih mengacu pada surat edaran yang diterbitkan tahun 2024, terkait dengan aturan Pilkades lama.
Namun, ada informasi bahwa aturan Pilkades tahun ini diperbaharui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapi belum disampaikan ke pemerintah daerah.
"Kita sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Kemendagri terkait aturan baru itu, jawabannya tetap harus menunggu sampai terbitnya peraturan pelaksanaan terbaru. Tidak hanya Kabupaten Serang saja, namun daerah yang melaksanakan Pilkades tahun ini juga masih menunggu," katanya, Rabu (30/7).
Addie mengatakan, apabila aturan terbarunya bisa terbit tahun ini belum tentu pelaksanaannya juga dilaksanakan di tahun yang sama, sebab perlu ada penyesuaian regulasi di tingkat daerahnya.
Apabila harus pakai Perbup, maka cukup waktu dua bulan namun, jika harus pakai Perda maka butuh waktu yang panjang.
"Kita tidak bisa berandai-andai, tidak bisa menggiring opini publik juga. Karena ini terkait dengan keberadaan regulasi, yang belum terbit perlu melihat kapan terbitnya terlebih dahulu. Nanti kita lihat amanatnya, apakah harus melalui perda atau cukup melalui perbup, kita tunggu saja," ujarnya.
Dikatakan Addie, banyak desa yang bertanya kapan Pilkades akan dilaksanakan, namun pihak kecamatan sudah memberikan penjelasan yang konkret kepada pemerintah desa tersebut.
Saat ini desa yang berpotensi ada Pilkades, masih dijabat oleh pejabat sementara (pjs), sejauh ini tidak ada kendala dan koordinasi tetap berjalan lancar.
"Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi, dilakukan oleh pihak kecamatan atas kinerja para pjs kepala desa. Kami tidak ikut campur, tapi jika dilihat secara umum, kinerja pjs masih baik tanpa ada kendala," ucapnya.
Kata Addie, awalnya ada 51 desa yang berpotensi ikut serta Pilkades, namun ada kepala desa di Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, yang meninggal dunia dan telah bersurat meminta diikutsertakan dalam Pilkades terdekat.
"Atas dasar itu kami mengajukan permohonan anggaran sebagai bentuk antisipasi jikalau regulasinya terbit dan bisa dilaksanakan tahun ini. Jadi, total ada 52 desa yang berpotensi Pilkades," tuturnya. (agm)
Sumber: