Pilkades 2025 Kemungkinan Dibatalkan

Pilkades 2025  Kemungkinan Dibatalkan

Kepala Bidang Pemdes pada DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kemen­te­rian Dalam Negeri (Ke­mendagri), sampai sekarang ini belum juga me­ngeluarkan surat re­gulasi tahap­an pelak­sanaan Pemilihan Ke­pala Desa (Pilkades) 2025.

Sehingga, ada ke­mung­kinan pelaksanaan Pil­kades Kabupaten Serang tahun ini dibatalkan, karena rentan waktu yang dibu­tuhkan mulai dari tahapan hing­ga pelaksanaan mem­butuhkan enam sampai tujuh bulan.

Kepala Bidang Pemdes pada DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin mengatakan, tahap­an pelaksanaan Pilkades mem­butuhkan waktu enam sampai tujuh bulan, namun sampai sekarang ini belum ada regulasi yang keluar dari Kemendagri.

Sedangkan, saat ini hanya ada waktu tiga bulan sampai akhir tahun. Artinya ada kemungkinan pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang tidak bisa dilaksanakan.

"Pelaksanaan tahapan Pilkades sejak mulai sosialisasi sampai hari pelaksanaannya, membu­tuhkan waktu enam sampai tu­juh bulan. Sekarang tinggal tiga bulan lagi mendekati akhir tahun, namun regulasi dari Ke­mendagri belum keluar, kemung­kinan Pilkades tahun ini batal," katanya, Senin (13/10).

Adie mengaku, sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Ke­men­­dagri, namun arahannya tetap harus mengacu pada surat regulasi pelaksanaan Pilkades yang mereka edarkan.

Pihaknya tidak bisa secara sepihak melaksanakan Pilkades, karena akan melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Dikatakan Adie, kecil kemung­kinan pelak­sanaan Pilkades dapat dilaksanakan tahun ini, karena kabupaten kota lain pun harus juga menundanya sampai terbitnya peraturan pelak­sana yang sampai hari ini peraturan pelaksananya belum ada.

Adapun desa yang melak­sanakan Pilkades tahun ini, yang awalnya ada 25 desa bertambah menjadi 29 desa.

"Peserta Pilka­des saat ini, se­telah dikurangi ada 25 desa yang kepala desanya habis masa jabatan beserta yang dikukuhkan kembali. Sehingga, jika dihitung kembali yang tersisa hanya tinggal 29 desa," ucapnya.

Dengan tidak dilaksanakan tahun ini, kata Adie, anggaran Pilkades Kabupaten Serang yang semula sudah disiapkan akan digeser terlebih dahulu pada APBD perubahan.

Anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp7,728 miliar untuk 52 desa peserta Pilkades Ka­bupaten Serang.

Kata Adie, pihaknya sudah mengusulkan untuk kebutuhan anggaran Pilkades Kabupaten Serang di 2026, yang nantinya dari TAPD bisa memutuskan berapa plafon anggaran yang bisa diberikan kepada DPMD.

"Kalau regulasi pusat sudah turun, kita juga harus menyusun regulasi yang disesuaikan di tingkat daerah, mulai dari Perda, Perbub, baru nanti bisa melak­sanakan Pilkades, yang penting kita sudah mengusulkan k­e­butuhan anggaran dulu," kata­nya. (agm)

Sumber: