Pemkot Hentikan Aktivitas Industri Sawah Luhur

GERBANG MASUK: Gerbang masuk proyek pembangunan Kawasan Industri Sawah Luhur di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas PT Jaya Dinasti Indonesia (JDI) di Industri Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen. Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat wajib perizinan pembangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat penghentian pada Selasa (16/9) lalu. Surat tersebut berisi instruksi agar seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga dokumen kelengkapan administrasi dipenuhi.
“Surat resmi sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan. Mereka menerima dan menyatakan siap menghentikan sementara kegiatan,” kata Arif saat diwawancarai oleh Tangerang Ekspres di Puspemkot Serang, Rabu (24/9).
Dari sejumlah dokumen yang belum rampung, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi sorotan utama. Arif menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih dalam proses pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Amdal ini dokumen krusial. Prosesnya masih berlangsung di kementerian, karena pemohon Amdal dari seluruh Indonesia memang banyak. Selama dokumen itu belum tuntas, aktivitas perusahaan tidak boleh berlanjut penuh,” ujarnya.
Menurut Arif, meski Amdal belum terbit, perusahaan sebelumnya baru melakukan aktivitas pengurukan. Dari rencana total lahan seluas 150 hektare, hanya sekitar 3 hektare yang sudah disentuh.
Arif menuturkan bahwa lahan tersebut diajukan untuk peruntukan kawasan industri. Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi detail mengenai jenis industri apa saja yang akan masuk.
“Permohonan izinnya mencapai 150 hektare, tapi sampai sekarang investor lain selain PT JDI belum ada kepastian. Informasinya memang lahan itu akan dijadikan kapling industri, tetapi jenisnya belum jelas,” katanya.
Ia menambahkan, untuk memastikan instruksi penghentian benar-benar dipatuhi, Pemkot bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan langsung di lapangan. Bahkan, area proyek juga diberi garis pengamanan agar aktivitas tidak berlanjut.
Selain Amdal, menurut Arif, ada dokumen teknis lain yang masih harus dipenuhi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen ini hanya bisa diterbitkan apabila seluruh kajian pendukung telah selesai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan bahwa yang dimaksud izin bukan berarti izin utama, melainkan dokumen pendukung. Ia menjelaskan, izin lokasi kawasan industri sebenarnya sudah ada, dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan BKPM dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi kalau bicara izin lokasi, itu sudah ada. Yang belum adalah dokumen penunjang seperti Amdal, Andalalin, kajian teknis banjir, hingga set plan. Semua itu harus berproses sebelum masuk ke PBG,” ucapnya.
Menurutnya, selama sesuai tata ruang, proyek masih dimungkinkan untuk berjalan, mengingat izin lokasi yang diterbitkan pusat telah mengakomodasi rencana tata ruang provinsi maupun daerah. (ald)
Sumber: