Proyek Simpang Sebidang Titan Arum Disegel Pemilik Lahan

DISEGEL: Papan segel terpasang di lokasi proyek pelebaran jalan Simpang Legok–Titan Arum, Kota Serang, Rabu (10/9). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Polemik pembangunan simpang sebidang Legok–Titan Arum, Kota Serang, kian memanas. Proyek pelebaran jalan yang semula ditujukan untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut mendadak terhenti setelah disegel oleh pihak pemilik lahan, yakni PT Surya Jaya Graha Pratama.
Penyegelan dilakukan dengan memasang plang besar bertuliskan segel yang turut mencantumkan nama kuasa hukum mereka, Ansoor Legal Consultant.
Tindakan itu sontak mengejutkan publik, sebab pembangunan jalan sudah mencapai progres sekitar 80 persen. Sejumlah pekerja pun terpaksa menghentikan aktivitasnya karena khawatir terjerat persoalan hukum.
Situasi di lapangan menjadi sorotan, lantaran penyegelan dianggap mengancam keberlangsungan proyek strategis yang dinilai penting bagi kelancaran lalu lintas Kota Serang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengurus persoalan teknis pembangunan. Sementara aspek administrasi, seperti izin, fasus, dan fasum, berada di bawah kewenangan instansi lain.
Menurut Iwan, sejak awal komunikasi dengan pemilik lahan sudah dilakukan. Bahkan, sebelum pembangunan dimulai, telah ada koordinasi di tingkat kecamatan yang dihadiri perwakilan DPRD serta tokoh masyarakat. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa penolakan baru muncul ketika proyek hampir selesai.
“Persoalan teknis memang kami tangani, tetapi aspek administrasi ada di kecamatan dan instansi lain. Awalnya komunikasi dengan pemilik berjalan baik, tapi setelah progres mencapai 80 persen, justru muncul penolakan dan penyegelan,” ujar Iwan, saat dikonfirmasi oleh Tangerang Ekspres, Rabu (10/9).
Ia menegaskan, proyek pelebaran simpang sebidang ini bukan bagian dari pembebasan lahan melalui APBD. Pembangunan dibiayai oleh perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Karena itu, sejak awal tidak pernah ada pembahasan mengenai ganti rugi kepada pemilik lahan.
“Sejak awal tidak ada komunikasi mengenai ganti rugi. Ini murni CSR. Permintaan mereka sekarang adalah musyawarah melalui kuasa hukum, bukan soal kompensasi,” tambahnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, menambahkan pihaknya kini tengah menelusuri dokumen-dokumen perizinan terkait proyek tersebut. Beberapa dokumen sudah ditemukan, namun masih ada yang belum lengkap.
“Yang paling penting adalah dokumen site plan (seklen). Itu menjadi dasar apakah pembangunan ini sudah sah atau tidak. Kami masih mencari kelengkapan dokumen ini, dan setelah terkumpul akan dibawa ke rapat koordinasi,” jelas Arih.
Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan di wilayah Kota Serang wajib memiliki dasar hukum yang jelas melalui dokumen resmi. Hal ini penting untuk menghindari sengketa seperti yang terjadi saat ini.
Menanggapi penyegelan tersebut, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa berdasarkan data dari DPMPTSP, fasus dan fasum proyek simpang Legok–Titan Arum sudah sesuai dan terdaftar secara resmi. Ia menyebutkan, untuk mencari jalan keluar, pemerintah akan menggelar audiensi dengan kuasa hukum pemilik lahan.
“Menurut data yang kami miliki, fasus dan fasumnya sudah terdaftar dengan benar. Karena itu, kami akan duduk bersama dengan pihak pengacara untuk membuktikan data tersebut," singkat Budi.
Sumber: