Ratusan Honorer Non Database Diusulkan P3K

Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni dan Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman saat diwawancarai oleh wartawan, Kamis (25/9). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengajukan ratusan tenaga honorer non-R atau tenaga honorer yang tidak masuk dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dipertimbangkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Total ada 526 orang yang diusulkan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Serang dan segera dikirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta BKN.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan mekanisme yang dijalankan pemerintah daerah harus menunggu persetujuan pusat. Kabupaten/kota hanya bisa mengusulkan dan menunggu apakah usulan tersebut diterima atau ditolak.
“Hari ini ditandatangani oleh Pak Wali untuk kita teruskan ke Menpan dan BKN. Mekanismenya, kabupaten/kota tinggal menunggu persetujuan apakah nanti disetujui atau tidak,” ujar Murni kepada wartawan di Puspemkot Serang, Kamis (25/9).
Ia menyebutkan, klasifikasi tenaga honorer non-R cukup beragam, mulai dari yang tidak masuk database, yang pernah mengikuti seleksi CPNS namun tidak tercatat, hingga yang sama sekali belum mengikuti seleksi. “Secara teknis nanti dijelaskan oleh Pak Kabid,” tambahnya.
Terkait kemungkinan penolakan dari pusat, Murni menegaskan Pemkot Serang tetap akan mencari solusi. Namun, semua langkah tetap harus sesuai aturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa persoalan honorer non-R bukan hanya dialami Kota Serang, tetapi juga terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Murni mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, persoalan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sementara itu, untuk formasi tahun 2025, Pemkot Serang masih menunggu arahan mekanisme dari pusat.
“Intinya, mekanisme pusat yang kita tunggu. Tidak bisa Pemkot berjalan sendiri tanpa sejalan dengan aturan pusat,” tegasnya.
Soal keterbatasan anggaran, Murni mengakui belanja pegawai Kota Serang sudah mencapai 40 persen dari APBD, melebihi batas ideal 30 persen. Karena itu, BKPSDM hanya menyiapkan data formasi, sedangkan soal teknis anggaran menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Adapun untuk kriteria pengangkatan, salah satunya adalah batas usia maksimal 57 tahun atau satu tahun sebelum pensiun.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman, menjelaskan lebih detail jumlah honorer non-R yang diusulkan. Menurutnya, ada dua kategori utama sesuai Permenpan Nomor 6. Pertama, tenaga yang masuk database namun tidak ikut seleksi, jumlahnya 149 orang. Kedua, tenaga yang tidak masuk database tetapi pernah ikut seleksi CPNS, jumlahnya 377 orang. Dengan demikian, totalnya sekitar 526 orang.
“Kalau diakomodir Kemenpan, mekanismenya bisa menggunakan pengkodean baru. Kalau kemarin R3T, harapannya nanti bisa keluar jadi R4T. Itu yang kita harapkan,” kata Hafiz.
Ia menambahkan, jumlah itu kemungkinan bertambah hingga 600–700 orang jika kategori lain ikut dimasukkan. Pemkot Serang menargetkan usulan tersebut segera diajukan ke pusat dalam waktu dekat.
“Pak Wali sudah menyetujui, jadi minggu ini atau minggu depan kita ajukan,” ujarnya.
Hafiz juga menjelaskan, masih ada sekitar 300 orang yang tidak masuk database dan tidak ikut seleksi sama sekali. Untuk mereka, Pemkot Serang tetap berusaha agar tidak dirumahkan.
Sumber: