Kapolres Tindak Tegas Sirine di Kendaraan Pribadi

Kapolres Tindak Tegas Sirine di Kendaraan Pribadi

TEGAS: Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan kepada wartawan terkait sirine mobil patwal.(Asep/Tangerang Ekspres)--

TIGARAKSA — Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah me­negaskan, menindak tegas penggunaan strobo dan rotator pada kendaraan pribadi. Ia mengatakan, apresiasi terhadap gerakan stop tot tot wuk wuk yang di­galakkan netizen di dunia maya.

”Kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo atau rotator dan sirene tanpa izin,” katanya, Senin, 22 September 2025.

Aturan penggunaan strobo dan rotator diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya ada di pasal Pasal 287 ayat (4) yakni, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

”Rotator dan sirine itu digunakan untuk meng­ingatkan kepada kendaraan lain agar menjadi prioritas. Karena itu, sirine dan rotator dan sirine khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian,” jelasnya.

Oleh karena itu, Indra Waspada mengimbau kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator dan/atau sirene. Dia juga mendukung aspirasi masyarakat yang mengkritisi penggunaan rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan. 

”Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.(sep)

Sumber: