Kapolresta: Sirine Mobil Patwal Hanya Kondisi Darurat

Kapolresta: Sirine Mobil Patwal Hanya Kondisi Darurat

KHUSUS: Kapolresta Tangerang Kombes Andi Mu­hammad Indra Waspada Amirullah memberikan ke­terangan kepada wartawan terkait sirine mobil patwal.(Dok. Polresta Tangerang)--

TIGARAKSA — Kapolresta Tangerang Kombes Andi Mu­hammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, penggunaan sirine atau rotaror untuk mobil patwal hanya kondisi darurat. Pernyataan ini dikeluarkan usai ramainya tweet netizen di dunia maya soal sirine mobil patwal.

Kata Andi, kendaraan patroli pengawalan (patwal) yang menggunakan rotator dan sirene hanya untuk kondisi darurat. 

”Penggunaan rotator dan bahkan sirene pada kendaraan dinas hanya untuk situasi darurat,” katanya, Minggu, 21 September 2025.

Indra menjelaskan, kondisi darurat yang dimaksud di antaranya meliputi pengawalan pada kendaraan yang melakukan tindakan pertolongan pada ke­ce­lakaan lalu lintas. Lalu, kendaraan yang membawa orang yang membutuhkan penanganan medis segera, termasuk orang yang akan melahirkan. Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir yakni, kendaraan dinas yang menuju lokasi huru-hara atau bencana. ”Pada dasarnya, karena sifat kedaruratan, perang­kat digunakan untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas,” tegasnya. 

Indra mendukung mendukung langkah Korlantas Polri untuk membekukan penggunaan rotator dan atau sirene pada kendaraan patwal. Dia juga memastikan, penggunaan rotator bersamaan dengan sirene hanya digunakan Patwal Polresta Tangerang hanya dalam keadaan darurat. 

Indra kembali mengingatkan kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator dan atau sirene. Dia menegaskan mendukung aspirasi masyarakat yang mengkritisi penggunaan rotator dan atau sirene yang tidak sesuai aturan.

”Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan yang menggunakan rotator dan/atau sirene tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.(sep)

Sumber: