Kapolresta: Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor, Hasil Rapat Forkopimda dengan Kepala Sekolah

SEPAKAT: Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyepakati penanganan masalah pelajar.(Dok. Diskominfo Kabupaten Tangerang)--
TIGARAKSA — Polresta Tangerang bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan kepala sekolah SMP, SMA dan SMK menggelar rapat koordinasi. Isinya, antisipasi pelajar pada kegiatan aksi unjuk rasa dan tindakan pelanggaran hukum.
Perhatian kenakalan remaja seperti tawuran, obat-obatan terlarang, geng motor hingga ikut-ikutan aksi unjuk dibahas bersama. Pertemuan digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Senin, 8 September 2025.
Dalam arahannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Forkopimda bersama seluruh jajarannya dan pemerintah daerah terus melakukan langkah-langkah antisipasi serta deteksi dini terhadap segala potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Dia juga menekankan pentingnya peran satuan pendidikan dalam menjaga stabilitas daerah dalam memperkuat sinergi dan menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Kabupaten Tangerang
”Kami bersama Forkopimda terus berkomunikasi intensif, siang dan malam, untuk merespons setiap perkembangan di lapangan. Begitu ada kejadian, kita langsung rapatkan barisan, berkoordinasi dengan Polres, Kodim, camat hingga kepala desa, agar situasi tetap terkendali. Kabupaten Tangerang ini wilayah strategis yang berdekatan dengan ibu kota, maka dampaknya cepat terasa. Karena itu, sinergi harus terus kita jaga,” tegasnya.
Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, larangan penggunaan sepeda motor sudah ada di 2023. Nantinya, surat edaran akan diperbaharui.
”Kecakapan berkendara itu minimal pada usia 17 tahun. Sudah ada surat edarannya nanti kita akan perbarui lagi,” jelasnya.
Indra meminta orang tua dan sekolah melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Ia mengatakan, kecelakaan berkendara didominasi karena kurangnya kecakapan berkendara.
”Ketika mereka sudah 17 tahun itu sudah dinilai cakap berkendara. Penyumbang kecelakaan terbanyak saat ini human error. Kami minta sekolah dan orang tua melarang siswa membawa kendaraan bermotor,” tegasnya.
Lanjut Indra, antisipasi kenakalan, pada setiap senin seluruh jajaran kepolisian menjadi inspektur upacara di sekolah. Hal itu guna mencegah kenakalan remaja.
”Setiap Senin mulai dari kapolres, wakapolres hingga polsek menjadi inspektur upacara di sekolah. Sudah kita jadwalkan,” jelasnya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, surat edaran melarang pelajar membawa kendaraan bermotor akan diterbitkan. Di mana, akan ada pembaharuan dari surat edaran sebelumnya.
”Kami mendukung sepenuhnya program dari kepolisian untuk bersama-sama kita meminimalisir kenakalan remaja. Kita kirimkan ke kepala sekolah surat edaran pelarangan kendaraan bermotor yang sudah diperbarui,” jelasnya.(sep/apw)
Sumber: