Kapolresta: Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor, Hasil Rapat Forkopimda dengan Kepala Sekolah

Kapolresta: Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor, Hasil Rapat Forkopimda dengan Kepala Sekolah

SEPAKAT: Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyepakati penanganan masalah pelajar.(Dok. Diskominfo Kabupaten Tangerang)--

TIGARAKSA — Polresta Ta­ngerang bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Ta­ngerang dan kepala sekolah SMP, SMA dan SMK meng­gelar rapat koordinasi. Isi­nya, antisipasi pelajar pada kegiatan aksi unjuk rasa dan tindakan pelanggaran hu­kum.

Perhatian kenakalan re­maja seperti tawuran, obat-obatan terlarang, geng motor hingga ikut-ikutan aksi unjuk dibahas bersama. Pertemu­an digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Ta­ngerang, Senin, 8 Sep­tember 2025.

Dalam arahannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Forkopimda bersama seluruh jajarannya dan pe­merintah daerah terus mela­kukan langkah-langkah an­tisipasi serta deteksi dini terhadap segala potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kam­­tibmas). 

Dia juga menekankan pen­tingnya peran satuan pen­didikan dalam menjaga sta­bilitas daerah dalam mem­perkuat sinergi dan menjaga kondusifitas Kam­tibmas di wilayah Kabupaten Tangerang

”Kami bersama For­ko­pim­da terus berkomunikasi intensif, siang dan malam, untuk merespons setiap perkembangan di lapangan. Begitu ada kejadian, kita langsung rapatkan barisan, berkoordinasi dengan Polres, Kodim, camat hingga kepala desa, agar situasi tetap ter­ken­dali. Kabupaten Tange­rang ini wilayah strategis yang berdekatan dengan ibu kota, maka dampaknya cepat terasa. Karena itu, si­nergi harus terus kita jaga,” tegasnya.

Sementara, Kapolresta Ta­ngerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, la­rangan penggunaan sepeda motor sudah ada di 2023. Nantinya, surat edaran akan diperbaharui.

”Kecakapan berkendara itu minimal pada usia 17 tahun. Sudah ada surat edar­annya nanti kita akan per­barui lagi,” jelasnya.

Indra meminta orang tua dan sekolah melarang pe­lajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Ia mengatakan, kecelakaan berkendara didominasi ka­rena kurangnya kecakapan berkendara. 

”Ketika mereka sudah 17 tahun itu sudah dinilai cakap berkendara. Penyumbang kecelakaan terbanyak saat ini human error. Kami minta sekolah dan orang tua me­larang siswa membawa ken­daraan bermotor,” tegas­nya.

Lanjut Indra, antisipasi kenakalan, pada setiap se­nin seluruh jajaran ke­po­lisian menjadi inspektur upacara di sekolah. Hal itu guna men­cegah kenakalan remaja.

”Setiap Senin mulai dari kapolres, wakapolres hingga polsek menjadi inspektur upacara di sekolah. Sudah kita jadwalkan,” jelasnya.

Senada, Kepala Dinas Pen­didikan Kabupaten Tange­rang Dadan Gandana me­ngatakan, surat edaran melarang pelajar membawa kendaraan bermotor akan diterbitkan. Di mana, akan ada pembaharuan dari surat edaran sebelumnya.

”Kami mendukung sepe­nuh­nya program dari ke­poli­sian untuk bersama-sama kita meminimalisir kena­kalan remaja. Kita kirimkan ke kepala sekolah surat edar­an pelarangan kenda­raan bermotor yang sudah diperbarui,” jelasnya.(sep/apw)

Sumber: