Dewan Dorong Pemkot Percepat Status Ibu Kota

Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Basri. (Aldi Alpian Indra/Tangerang Ekspres))--
SERANG — Polemik terkait kejelasan status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten kembali mendapat sorotan. DPRD Kota Serang menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus mempercepat langkah-langkah administratif agar status ibu kota tersebut jelas dan diakui secara hukum.
Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Basri, menilai pasal yang mengatur kedudukan ibu kota dalam Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten perlu segera diperkuat dengan aturan lebih spesifik.
Menurutnya, status Kota Serang sebagai ibu kota bukan sekadar simbol, tetapi menyangkut kebanggaan warga sekaligus hak atas perhatian lebih dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Kalau memang pasal terkait ibu kota ini dihapus, tentu ada implikasinya. Pertama, secara psikologis, warga Kota Serang merasa bangga karena status sebagai ibu kota Provinsi Banten. Kedua, dengan status itu, seharusnya ada perhatian lebih dari Pemprov. Masa ibu kotanya diabaikan? Sekarang saja posisi Kota Serang hampir sama dengan kabupaten/kota lain. Lalu apa istimewanya menjadi ibu kota provinsi kalau tidak pernah diistimewakan oleh Pemprov?” ujar Hasan Basri, saat ditemui di DPRD Kota Serang, Jumat (29/8) lalu.
Ia menegaskan, perhatian Pemprov seharusnya tercermin dari dukungan anggaran, penataan tata kota, hingga pembangunan infrastruktur yang lebih serius. Hasan bahkan menyinggung komentar miring yang sempat viral di masyarakat terkait wajah ibu kota Provinsi Banten.
“Jangan sampai muncul komentar ‘masa ibu kota provinsi kayak ibu kota kecamatan?’ Mestinya yang tersinggung adalah Pemprov. Kita sebagai warga Kota Serang juga sakit hati mendengar itu,” ucapnya.
Hasan memastikan, DPRD Kota Serang akan terus mengawal upaya tersebut. Ia juga memberikan dukungan penuh kepada Wali Kota Serang yang berkali-kali menggelar komunikasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dari dulu kami konsisten menuntut kejelasan status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi. Itu harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah bahwa Kota Serang adalah ibu kota Provinsi Banten,” tegasnya.
Sejak berdiri sebagai daerah otonom pada 2007, Kota Serang belum memperoleh kepastian hukum yang jelas terkait status ibu kota provinsi. Meski berbagai surat dan komunikasi resmi telah dilakukan sejak periode wali kota sebelumnya, hingga kini keputusan final masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat.
Senada, Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menyampaikan pentingnya sinergi antara Pemkot, Pemprov, dan DPRD Provinsi untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini. Menurutnya, penetapan resmi Kota Serang sebagai ibu kota provinsi akan berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan.
“Kita tidak bisa berlarut-larut. Kota Serang membutuhkan kejelasan status agar pembangunan bisa lebih terarah. Dengan status ibu kota yang tegas, otomatis akan ada tambahan perhatian, baik dari sisi anggaran maupun prioritas program,” ujar Roni.
Roni menegaskan, DPRD Kota Serang siap mendukung langkah wali kota dalam memperjuangkan perubahan pasal terkait ibu kota tersebut, termasuk dalam penyusunan naskah akademik yang menjadi syarat administratif ke Kemendagri.
“Ini bukan soal prestise, tetapi soal kepastian hukum. Warga Kota Serang berhak mendapatkan jaminan bahwa kotanya memang sah dan diakui sebagai ibu kota Provinsi Banten,” pungkasnya. (ald)
Sumber: