Dewan Minta Satpol PP Tindak Tegas THM

Dewan Minta Satpol PP Tindak Tegas THM

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Tb Muhamad Soleh saat diwawancarai pada acara pelayanan Adminduk di Kantor Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (27/8). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

Dikatakan Ajat, pemberian surat peringatan ini diberikan supaya pemilik THM bisa menghentikan kegiatan yang melanggar izin, seperti men­­jual miras, tempat dugem, menyediakan perempuan PSK dan lainnya.

Hal itu dilakukan, supaya pemilik THM bisa mem­perbaiki apa yang menjadi kesalahannya, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan pembongkaran secara paksa.

"Sebetulnya di Perda itu THM tidak diperbolehkan di Kabupaten Serang, makanya kita tindak mau dalihnya karaoke keluarga dan apapun itu. Karena, pada kenyataannya meski izin karaoke keluarga namun dipakai untuk jual miras, dugem, menyediakan PSK dan lainnya maka kita tindak," ucapnya. (agm)

Sumber: