Dewan Minta Satpol PP Tindak Tegas THM

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Tb Muhamad Soleh saat diwawancarai pada acara pelayanan Adminduk di Kantor Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (27/8). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang TB Muhamad Soleh meminta Satpol PP Kabupaten Serang bertindak tegas terhadap pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang menyalahgunakan aturan perizinan.
THM yang dituju ialah THM yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Soleh mengatakan, pengusaha THM memang pada dasarnya mengantongi izin usaha berupa karaoke keluarga, café, dan resto. Namun, fakta di lapangan, banyak disalahgunakan izinnya, karena sering ditemukan THM menjual minuman keras (miras) hingga ada yang menyediakan penjaja seks komersial (PSK).
"Secara perizinan, mereka memang mengantongi izin, hanya saja fakta di lapangan ditemukan pelanggaran. Kita sudah minta Satpol PP untuk segera melakukan penindakan yang lebih tegas, agar mereka bisa kapok," katanya saat ditemui di Kantor Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (27/8).
Soleh mengaku, pihaknya mendapati laporan dari masyarakat bahwa masih ada THM di JLS yang menyalahi aturan tetap buka. Namun, pihaknya tidak bisa semena-mena untuk melakukan tindakan penutupan hingga pembongkaran, perlu ada prosedur yang dijalani.
"Untuk melakukan penutupan hingga pembongkaran, semuanya perlu ada prosedur yang harus dilakukan. Tidak bisa kita semena-mena asal tutup atau bongkar, kita dorong OPD terkait sama-sama bertindak nyata," ujarnya.
Soleh berharap, pemilik THM harus bisa menghargai wilayah tempatnya membuka usaha, untuk mempergunakan izin sebagaimana mestinya jangan disalahgunakan.
Dari tahun ke tahun, sudah ada beberapa THM yang pernah ditutup hingga dibongkar, namun tetap saja masih membandel lagi dan menjadi Satpol PP untuk rutin melakukan pengawasan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, keberadaan THM di JLS telah melanggar aturan izin yang telah diberikan. Harusnya digunakan untuk karaoke keluarga, namun kenyataannya dipakai menjual miras, tempat dugem hingga menyediakan perempuan PSK.
Penanganannya sudah dilakukan sejak tahun lalu sesuai SOP. Namun karena ada Pilkada hingga PSU Kabupaten Serang, penanganannya ditunda terlebih dahulu, baru sampai pemberian surat teguran kedua.
"Kita baru sampai teguran kedua telah diberikan ke pemilik THM membandel, namun tertunda dengan adanya agenda Pilkada dan PSU. Sehingga, kita akan lanjutkan di tahun ini dengan minta izin ke bupati untuk penyelesaian berikutnya harus seperti apa," katanya belum lama ini.
Ajat mengatakan, ada 11 THM yang membandel dan telah diberikan penanganan secara SOP, mulai dari teguran pertama namun diabaikan dan teguran kedua tetap diabaikan.
Sehingga, di tahun ini rencananya akan diberikan teguran lanjutan ketiga. Jika tetap diabaikan ada dua jalur penindakan, mulai dari ajukan ke ranah hukum lewat pengadilan atau pembongkaran.
"Kita koordinasi dulu ke bupati, kalau dilanjutkan kita akan layangkan teguran ketiga ke THM yang membandel. Jika teguran ketiga masih diabaikan, ada dua jalur penindakannya kita ajukan ke ranah hukum lewat pengadilan, atau kita tindak secara administrasi yang diakhirnya dibongkar," ujarnya.
Sumber: