Dewan Minta Satpol PP Tindak Tegas THM

Dewan Minta Satpol PP Tindak Tegas THM

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Tb Muhamad Soleh saat diwawancarai pada acara pelayanan Adminduk di Kantor Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (27/8). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Ketua Komisi I DPRD Ka­bupaten Serang TB Muhamad Soleh meminta Satpol PP Kabupaten Serang bertindak tegas terhadap pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang menyalahgunakan aturan per­­­izinan.

THM yang dituju ialah THM yang ber­­­lokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Keca­­­matan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Soleh mengatakan, pengusaha THM memang pada dasarnya mengantongi izin usaha berupa karaoke keluarga, café, dan resto. Namun, fakta di lapangan, banyak disalahgunakan izinnya, karena sering ditemukan THM menjual minuman keras (miras) hingga ada yang me­nyediakan penjaja seks komersial (PSK).

"Secara perizinan, mereka memang mengan­tongi izin, hanya saja fakta di lapangan dite­mukan pelanggaran. Kita sudah minta Satpol PP untuk segera melakukan penindakan yang lebih tegas, agar mereka bisa kapok," katanya saat ditemui di Kantor Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (27/8).

Soleh mengaku, pihaknya mendapati laporan dari masyarakat bahwa masih ada THM di JLS yang menyalahi aturan tetap buka. Namun, pihaknya tidak bisa semena-mena untuk me­lakukan tindakan penutupan hingga pem­bong­karan, perlu ada prosedur yang dijalani.

"Untuk melakukan penutup­­­an hingga pembongkaran, semuanya perlu ada prosedur yang harus dilakukan. Tidak bisa kita semena-mena asal tutup atau bongkar, kita do­rong OPD terkait sama-sama bertindak nyata," ujarnya.

Soleh berharap, pemilik THM harus bisa menghargai wilayah tempatnya membuka usaha, untuk mempergunakan izin sebagaimana mestinya jangan disalahgunakan.

Dari tahun ke tahun, sudah ada beberapa THM yang pernah ditutup hingga dibong­kar, namun tetap saja masih membandel lagi dan menjadi Satpol PP untuk rutin mela­kukan pengawasan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, kebera­daan THM di JLS telah me­langgar aturan izin yang telah diberikan. Harusnya diguna­kan untuk karaoke keluarga, namun kenyataannya dipakai menjual miras, tempat dugem hingga menyediakan perem­puan PSK.

Penanganannya sudah dilakukan sejak tahun lalu sesuai SOP. Namun karena ada Pilkada hingga PSU Ka­bupaten Serang, pena­nganan­­nya ditunda terlebih dahulu, baru sampai pemberian surat teguran kedua.

"Kita baru sampai teguran kedua telah diberikan ke pe­milik THM membandel, na­mun tertunda dengan adanya agenda Pilkada dan PSU. Sehingga, kita akan lanjutkan di tahun ini dengan minta izin ke bupati untuk penye­lesaian berikutnya harus seperti apa," katanya belum lama ini.

Ajat mengatakan, ada 11 THM yang membandel dan telah diberikan penanganan secara SOP, mulai dari teguran pertama namun diabaikan dan teguran kedua tetap diabaikan.

Sehingga, di tahun ini ren­cananya akan diberikan teguran lanjutan ketiga. Jika tetap diabaikan ada dua jalur penindakan, mulai dari ajukan ke ranah hukum lewat pe­ngadilan atau pembongkaran.

"Kita koordinasi dulu ke bupati, kalau dilanjutkan kita akan layangkan teguran ketiga ke THM yang membandel. Jika teguran ketiga masih diabaikan, ada dua jalur penindakannya kita ajukan ke ranah hukum lewat pe­ngadilan, atau kita tindak se­cara administrasi yang di­akhirnya dibongkar," ujarnya.

Sumber: