Tempat PSK Berkedok Karaoke Keluarga, THM di JLS Terancam Dibongkar

Tempat PSK Berkedok Karaoke Keluarga, THM di JLS Terancam Dibongkar

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/7). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, S­ERANG — Satuan Polisi Pa­­mong Praja (Satpol PP) Kabu­­­paten Serang berencana mela­­kukan pembongkaran terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Wa­­­ringin­kurung, Kabupaten Serang.

Hal itu dilakukan karena keberadaan THM di sana telah melanggar aturan izin yang telah diberikan. Harusnya digu­nakan untuk karaoke keluarga, namun kenyataannya dipakai menjual minuman keras (mi­ras), tempat dugem hingga me­nyediakan perem­puan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menga­­takan, penanganan THM yang membandel di JLS sudah dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sejak tahun lalu.

Namun, karena ada pelak­sanaan Pilkada hingga PSU Kabupaten Serang, pena­­­nganannya ditunda terlebih dahulu, baru sampai pem­­berian surat teguran kedua.

"Dalam penindakan THM harus sesuai dengan SOP, kita baru sampai teguran kedua telah diberikan ke pemilik THM membandel, namun tertunda dengan adanya agenda Pilkada dan PSU. Sehingga, kita akan lanjutkan di tahun ini dengan minta izin ke bupati untuk penye­lesaian berikutnya harus se­perti apa," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/7).

Ajat mengatakan, jumlahnya ada 11 THM yang membandel dan telah diberikan pena­nganan secara SOP, mulai dari teguran pertama namun diabaikan dan teguran kedua tetap diabaikan.

Sehingga, di tahun ini ren­cananya akan diberikan teguran lanjutan ketiga dan jika tetap diabaikan ada dua jalur penindakan, mulai dari ajukan ke ranah hukum lewat pengadilan atau pembongkaran.

"Kita koordinasi dulu ke bu­pati, kalau dilanjutkan kita akan layangkan teguran ketiga ke THM yang membandel. Jika teguran ketiga masih diabaikan, ada dua jalur penindakannya kita ajukan ke ranah hukum lewat pe­ngadilan, atau kita tindak se­cara administrasi yang diak­­­hirnya dibongkar," ujarnya.

Dikatakan Ajat, pemberian surat peringatan ini diberikan supaya pemilik THM bisa menghentikan kegiatan yang melanggar izin seperti, menjual miras, tempat dugem, menyediakan perempuan PSK dan lainnya.

Hal itu dilakukan, supaya pemilik THM bisa mem­­perbaiki apa yang menjadi kesalahannya, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan pembongkaran secara paksa.

"Sebetulnya di Perda itu THM tidak diperbolehkan di Kabupaten Serang, makanya kita tindak mau dalihnya karaoke keluarga dan apapun itu. Karena, pada kenyataannya meski izin karaoke keluarga namun dipakai untuk jual Miras, dugem, menyediakan PSK dan lainnya maka kita tindak," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang Ade Sofian mengatakan, THM yang saat ini berdiri meru­pakan bangunan lama yang pernah dibongkar, dan pemi­­­liknya mengajukan kembali izin membangun bangunan mendirikan karaoke keluarga.

Tetapi ketika kembali dila­­­kukan pemantauan, kenya­­­taannya bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang disampaikan.

"Di dalamnya masih kita te­­mukan jual miras, ada perem­puan PSK, dugem dan lainnya, maka kita kembali melakukan tindakan. Nanti akan kita sampaikan ke bupati, mau dibongkar atau ke ranah hukum gimana kepala daerah," katanya. (agm)

Sumber: