Tempat PSK Berkedok Karaoke Keluarga, THM di JLS Terancam Dibongkar

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/7). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang berencana melakukan pembongkaran terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Hal itu dilakukan karena keberadaan THM di sana telah melanggar aturan izin yang telah diberikan. Harusnya digunakan untuk karaoke keluarga, namun kenyataannya dipakai menjual minuman keras (miras), tempat dugem hingga menyediakan perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, penanganan THM yang membandel di JLS sudah dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sejak tahun lalu.
Namun, karena ada pelaksanaan Pilkada hingga PSU Kabupaten Serang, penanganannya ditunda terlebih dahulu, baru sampai pemberian surat teguran kedua.
"Dalam penindakan THM harus sesuai dengan SOP, kita baru sampai teguran kedua telah diberikan ke pemilik THM membandel, namun tertunda dengan adanya agenda Pilkada dan PSU. Sehingga, kita akan lanjutkan di tahun ini dengan minta izin ke bupati untuk penyelesaian berikutnya harus seperti apa," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/7).
Ajat mengatakan, jumlahnya ada 11 THM yang membandel dan telah diberikan penanganan secara SOP, mulai dari teguran pertama namun diabaikan dan teguran kedua tetap diabaikan.
Sehingga, di tahun ini rencananya akan diberikan teguran lanjutan ketiga dan jika tetap diabaikan ada dua jalur penindakan, mulai dari ajukan ke ranah hukum lewat pengadilan atau pembongkaran.
"Kita koordinasi dulu ke bupati, kalau dilanjutkan kita akan layangkan teguran ketiga ke THM yang membandel. Jika teguran ketiga masih diabaikan, ada dua jalur penindakannya kita ajukan ke ranah hukum lewat pengadilan, atau kita tindak secara administrasi yang diakhirnya dibongkar," ujarnya.
Dikatakan Ajat, pemberian surat peringatan ini diberikan supaya pemilik THM bisa menghentikan kegiatan yang melanggar izin seperti, menjual miras, tempat dugem, menyediakan perempuan PSK dan lainnya.
Hal itu dilakukan, supaya pemilik THM bisa memperbaiki apa yang menjadi kesalahannya, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan pembongkaran secara paksa.
"Sebetulnya di Perda itu THM tidak diperbolehkan di Kabupaten Serang, makanya kita tindak mau dalihnya karaoke keluarga dan apapun itu. Karena, pada kenyataannya meski izin karaoke keluarga namun dipakai untuk jual Miras, dugem, menyediakan PSK dan lainnya maka kita tindak," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang Ade Sofian mengatakan, THM yang saat ini berdiri merupakan bangunan lama yang pernah dibongkar, dan pemiliknya mengajukan kembali izin membangun bangunan mendirikan karaoke keluarga.
Tetapi ketika kembali dilakukan pemantauan, kenyataannya bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang disampaikan.
"Di dalamnya masih kita temukan jual miras, ada perempuan PSK, dugem dan lainnya, maka kita kembali melakukan tindakan. Nanti akan kita sampaikan ke bupati, mau dibongkar atau ke ranah hukum gimana kepala daerah," katanya. (agm)
Sumber: