Orang Tua Siswa Dituding Minta Nilai 10, Wakasek SMPN 23 Bantah Lakukan Pencabulan

Orang Tua Siswa Dituding Minta Nilai 10, Wakasek SMPN 23 Bantah Lakukan Pencabulan

Kuasa Hukum Terduga Kasus Asusila Siswi SMPN 23, SY, Santo Nababan.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kasus du­gaan pencabulan terhadap siswi SMPN 23 Kota Tangerang memunculkan isu baru. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) berinisial SY yang jadi terduga pelaku, menuding kasus itu muncul bermula dari orang tua yang meminta nilai 10 untuk anaknya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum SY, Santo Nababan saat dihubungi TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa 19 Agus­tus 2025.

Menurut dia, kliennya me­rasa dirugikan atas tudingan penca­bulan. ”Klien saya ini jelas di­ru­gikan karena difitnah dengan cerita ngarang,” sam­bungnya.

Dikatakan Santo, kasus ini bermula orang tua siswa me­minta nilai 10 kepada kliennya. Namun, permintaannya tidak dipenuhi.  

”Klien saya memberikan ni­lai 80. Lagian buat apa juga minta nilai segitu, padahal 75 juga sudah cukup di sekolah barunya itu. Intinya orang tua siswa itu sakit hati gagara tidak diberikan nilai yang di­inginkan,” katanya.

Lantaran tidak diberikan ni­lai sesuai permintaan, kata Santo, orang tua siswa tersebut akhirnya menuding kliennya melakukan pencabulan terha­dap anaknya dengan melapor­kan ke pihak Polres Metro Ta­ngerang Kota. 

”Ibunya itu ada di situ. Kira-kira guru melakukan itu dide­pan orang tuanya logika gak? Kan gak mungkin juga,” ujar­nya.

Santo menyampaikan, klien­nya itu sempat berniat untuk melaporkan balik orang tua korban ke Polda Metro Jaya, karena laporan di Polres Metro Tangerang diterima. Namun terbentur biaya. 

”Tadinya sempat mau buka laporan ke Polda Metro Jaya, tapi ini kan klien saya ini bukan orang berduit, jadi dengan segala pertimbangan lapor ke Polda ditunda. Karena kan butuh biaya perjalanannya,” ujarnya.

Pihaknya juga  sempat mena­nyakan ihwal laporan balik kliennya tersebut tidak dite­rima oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota, sedangkan laporan orang tua siswa itu tetap diterima meskipun tanpa saksi. 

Mendapatkan jawaban dari tim penyidik, akhirnya pihak­nya pun menyepakati saran dari tim penyidik.

”Saya juga sempat menyam­paikan mengapa kami tidak diterima membuka laporan polisi sementara orang tua siswa itu bisa tanpa saksi. Tapi setelah mendapat saran dari tim penyidik, akhirnya kita sepakat menunggu proses la­poran di proses terlebih dahulu,” kata Santo.

Dia menandaskan, berda­sarkan keterangan kliennya, bahwa laporan orang tua siswa yang menuding SY tersebut tidak benar. Fakta yang ada, orang tua siswa tersebut ada lokasi ketika anak tersebut melaksanakan kegiatan re­medial. 

”Laporan itu tidak benar. Faktanya orang tua siswa itu datang mengantarkan anaknya  untuk remedial. Untuk me­nam­bahkan nilai. Saat itu, anak itu mengerjakan remedial di dalam ruangan Wakasek kurikulum kebetulan memang pak SY,” pungkas Santo.

Sumber: