Orang Tua Siswa Dituding Minta Nilai 10, Wakasek SMPN 23 Bantah Lakukan Pencabulan

Kuasa Hukum Terduga Kasus Asusila Siswi SMPN 23, SY, Santo Nababan.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMPN 23 Kota Tangerang memunculkan isu baru. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) berinisial SY yang jadi terduga pelaku, menuding kasus itu muncul bermula dari orang tua yang meminta nilai 10 untuk anaknya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum SY, Santo Nababan saat dihubungi TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa 19 Agustus 2025.
Menurut dia, kliennya merasa dirugikan atas tudingan pencabulan. ”Klien saya ini jelas dirugikan karena difitnah dengan cerita ngarang,” sambungnya.
Dikatakan Santo, kasus ini bermula orang tua siswa meminta nilai 10 kepada kliennya. Namun, permintaannya tidak dipenuhi.
”Klien saya memberikan nilai 80. Lagian buat apa juga minta nilai segitu, padahal 75 juga sudah cukup di sekolah barunya itu. Intinya orang tua siswa itu sakit hati gagara tidak diberikan nilai yang diinginkan,” katanya.
Lantaran tidak diberikan nilai sesuai permintaan, kata Santo, orang tua siswa tersebut akhirnya menuding kliennya melakukan pencabulan terhadap anaknya dengan melaporkan ke pihak Polres Metro Tangerang Kota.
”Ibunya itu ada di situ. Kira-kira guru melakukan itu didepan orang tuanya logika gak? Kan gak mungkin juga,” ujarnya.
Santo menyampaikan, kliennya itu sempat berniat untuk melaporkan balik orang tua korban ke Polda Metro Jaya, karena laporan di Polres Metro Tangerang diterima. Namun terbentur biaya.
”Tadinya sempat mau buka laporan ke Polda Metro Jaya, tapi ini kan klien saya ini bukan orang berduit, jadi dengan segala pertimbangan lapor ke Polda ditunda. Karena kan butuh biaya perjalanannya,” ujarnya.
Pihaknya juga sempat menanyakan ihwal laporan balik kliennya tersebut tidak diterima oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota, sedangkan laporan orang tua siswa itu tetap diterima meskipun tanpa saksi.
Mendapatkan jawaban dari tim penyidik, akhirnya pihaknya pun menyepakati saran dari tim penyidik.
”Saya juga sempat menyampaikan mengapa kami tidak diterima membuka laporan polisi sementara orang tua siswa itu bisa tanpa saksi. Tapi setelah mendapat saran dari tim penyidik, akhirnya kita sepakat menunggu proses laporan di proses terlebih dahulu,” kata Santo.
Dia menandaskan, berdasarkan keterangan kliennya, bahwa laporan orang tua siswa yang menuding SY tersebut tidak benar. Fakta yang ada, orang tua siswa tersebut ada lokasi ketika anak tersebut melaksanakan kegiatan remedial.
”Laporan itu tidak benar. Faktanya orang tua siswa itu datang mengantarkan anaknya untuk remedial. Untuk menambahkan nilai. Saat itu, anak itu mengerjakan remedial di dalam ruangan Wakasek kurikulum kebetulan memang pak SY,” pungkas Santo.
Sumber: