Orang Tua Siswa Dituding Minta Nilai 10, Wakasek SMPN 23 Bantah Lakukan Pencabulan

Kuasa Hukum Terduga Kasus Asusila Siswi SMPN 23, SY, Santo Nababan.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
”Anak itu pun pada saat melaksanakan remedial sebenarnya sudah pindah sekolah. Karena sudah diambil surat pindahnya. Cuma di sekolah barunya ada nilainya yang tidak mencukupi. Karena nilainya tidak mencukupi akhirnya datanglah ke sekolah, kebetulan klien saya ini memang kewenangan dia sebagai Wakasek kurikulum. Masalah nilai-nilai itu kan ada di bawah kendali dia. Apalagi anak itu sudah pindah, semua di bawah kewenangan Wakasek kurikulum,” jelasnya.
”Sesuai saran dari Polres supaya semuanya berjalan dengan baik. Kita juga memberikan kesempatan kepada polres silakan di proses silakan didalami tapi yang jelas,” tutupnya. (ziz)
Sumber: