Dugaan Pelecehan Siswa di SMPN 23, Korban dan Wakasek Saling Lapor

Dugaan Pelecehan Siswa di SMPN 23, Korban dan Wakasek Saling Lapor

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaludin.--

TANGERANGEKSPRES.ID, KOTA TANGERANG — Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaludin menyikapi adanya kasus dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMPN 23 Kota Tangerang.

Ia mengungkapkan terduga pelaku berinisial SY yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMPN 23 Kota Tangerang.

Jamaludin mengungkapkan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juni lalu. Ia mengaku sudah memintai keterangan SY.

Kata Jamaludin, SY tidak mengakui telah melecehkan murid laki-laki, berinisial RA. SY merasa difitnah oleh orang tua siswa tersebut.

SY juga tidak terima orang tua siswa tersebut sampai memviralkan di media sosial Instagram melalui akun @brorodm.

"Kita tunggu saja, karena ini yang salah siapa dan yang benar siapa, belum pasti," ungkap Jamaludin saat ditemui wartawan, Rabu 13 Agustus 2025.

Jamaludin menyebut, SY yang merupakan guru mata pelajaran Matematika. Merasa dirinya tercemar lantaran dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap siswanya, ia melapor balik ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.

"Gurunya (SY) sudah saya tanya segala macam-macam, katanya bahwa dia tidak merasa dan sebagainya. Informasinya baru sepihak ya. Jadi katanya ada pelecehan, kami juga tidak mendalami," kata Jamal.

"Maka itu dia (SY) akan melaporkan balik ke Polda Metro Jaya," sebutnya.

Dikatakan Jamal sapaan akrabnya, meski SY tidak mengakui tudingan dugaan kasus penyimpangan seksual terhadap siswanya dan telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Pendidikan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian agar proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian terang benderang.

"Karena ranahnya sudah di kepolisian berarti bukan kewenangan dinas pendidikan. Ya, silakan, nanti dibuktikan di kepolisian," ujarnya.

Ditanya apakah pihak Inspektorat Kota Tangerang telah menangani kasus tersebut, Jamal menandaskan, meski SY PNS di lingkup Pemkot Tangerang, pihaknya terlebih dahulu menunggu proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian.

Saat ini SY dinonaktifkan dari jabatannya. Untuk sementara SY 'diparkir' di Dinas Pendidikan.

"Sudan ke Inspektorat, tapi karena sudah di kepolisian harus di polisi dulu, kita hargai dari pihak yang berwajib dulu," tegasnya lagi.

Sumber: