Tiga Tersangka Pelecehan Seksual Anak, Terancam Bui 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Tiga Tersangka Pelecehan Seksual Anak, Terancam Bui 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

BARANG BUKTI: Kapolresta Serang kota, Kombes Pol Yudha Satria menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Mapolres Serang Kota, Selasa (29/7). (BIDHUMAS POLDA BANTEN FOR TA--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Polresta Serang Kota menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ketiganya itu berasal dari latar belakang yang berbeda, yaitu seorang guru, seorang office boy (OB), dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan ayah tiri korban.

Kapolresta Se­rang Kota, Kombes Pol Yudha Satria melalui konferensi pers pada Selasa (29/7) meng­ungkapkan bahwa ketiga ka­sus ini merupakan insiden yang terpisah, namun semua­nya memiliki kesamaan yakni pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur.

Kasus pertama melibatkan oknum guru di SMAN 4 Kota Serang. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya di ling­kungan sekolah.

Kasus kedua menjerat se­orang pegawai OB yang be­kerja di lingkungan Mapol­resta Serang Kota. Ia dila­­­porkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak yang masih di bawah umur di wilayah tempat tinggalnya.

Sementara kasus ketiga me­libatkan seorang ASN di ling­kungan Kementerian Agama Provinsi Banten. Mirisnya, korban dalam kasus ini adalah anak tiri dari pelaku sendiri.

Kapolresta Serang Kota, Kom­bes Pol Yudha Satria me­nyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan secara menyeluruh dengan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, hingga instansi terkait. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka dinilai telah melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami telah melakukan penyidikan mendalam dan memperoleh keterangan dari berbagai pihak, termasuk korban, saksi, dan instansi terkait. Tiga tersangka ini telah melanggar hukum dan akan diproses sesuai dengan keten­tuan undang-undang,” tegas Yudha dalam konferensi pers.

Yudha menjelaskan bahwa kasus pertama ialah tersangka berinisial HD, seorang guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang. 

Kasus ini bermula pada Juni 2023, ketika HD meminta korban, yang saat itu masih menjadi siswa di sekolah tersebut untuk mempraktikkan gerakan silat. Dalam praktik tersebut, HD diduga menyen­tuh bagian tubuh korban secara tidak pantas.

Kemudian kejadian serupa terulang pada Agustus 2024, ketika HD memanggil korban untuk mempraktikkan ilmu hipnotis. Saat korban menutup mata, HD diduga meraba ba­gian sensitif tubuh korban. 

HD kemudian dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Bahwa perbuatan pelaku diancam kurungan penjara paling sebentar 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," kata Yudha.

Yudha menjelaskan bahwa selain pasal perlindungan anak, penyidik juga mene­rapkan Pasal 60B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Ke­kerasan Seksual, dengan an­caman pidana penjara mak­simal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

"Kami juga menjerat tersang­ka dengan Pasal 60B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Keke­rasan Seksual, dengan an­caman pidana penjara mak­simal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah baju batik dan satu rok panjang putih yang merupakan pakaian milik korban,” katanya.

Sumber: