Tiga Tersangka Pelecehan Seksual Anak, Terancam Bui 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Tiga Tersangka Pelecehan Seksual Anak, Terancam Bui 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

BARANG BUKTI: Kapolresta Serang kota, Kombes Pol Yudha Satria menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Mapolres Serang Kota, Selasa (29/7). (BIDHUMAS POLDA BANTEN FOR TA--

Kemudian kasus kedua melibatkan seorang office boy yang bekerja di lingkungan Mapolresta Serang Kota, Tersangka tersebut berinisial HB (59), seorang office boy di lingkungan Polresta Serang Kota. 

HB diduga melakukan pen­cabulan terhadap anak di bawah umur yang tinggal di sekitar Mapolresta. Ketika HB mengajak korban mengobrol di tempat sepi dan memegang bagian vital korban. HB memberikan iming-iming uang Rp5 ribu kepada korban. 

"Karena posisinya pada saat itu sepi kemudian pelaku memegang bagian vital dari korban, dan pelaku mem­berikan iming-iming mem­berikan uang sebesar Rp5.000," katanya.

Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Per­lindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dan kasus terkahir, tersangka berinisial SA (54), seorang ASN di Kemenag Provinsi Banten yang diduga mela­kukan pencabulan terhadap anak tirinya. Kasus ini terjadi pada Desember 2023, ketika SA mencium pipi korban dan memegang bagian vitalnya. SA juga mengancam korban agar tidak melaporkan keja­dian tersebut kepada ibunya.

"Anak tersebut diintimidasi agar tidak memberitahu keja­dian tersebut kepada ibu­nya, kalau memberitahu dian­cam bahwa apabila korban me­nyampaikan kasusnya ke­pada ibunya maka ibunya yang akan dipenjara," kata Yudha.

Yudha menjelaskan bah­wasanya SA (54) sebenarnya sudah ditetapkan sebagai ter­s­angka, namun SA sempat kabur dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2025. Sampai kemudian ber­hasil dilakukan penangkapan pada Sabtu (16/7) lalu, saat upaya penangkapan, SA me­lakukan perlawanan dengan mengeluarkan golok. 

SA kemudian dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Un­dang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Pelaku dua kali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak tersebut," katanya.

"Untuk statusnya ASN seka­rang sudah dinonaktifkan karena ASN ada kewajiban untuk masuk bekerja karena pelaku sudah tidak masuk bekerja maka dinonaktifkan" pungkasnya.

Yudha menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan demi tegaknya keadilan.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan keadilan dite­gakkan,” pungkasnya. (ald)

Sumber: