Kasus Asusila Pejabat Pemkab Tangerang Gagal Mediasi

Foto ilustrasi--
TANGERANGEKSPRES.ID -- Kasus asusila oleh ayah tiri yang ditangani Polres Tangerang Selatan pernah dilakukan mediasi. Polisi mempertemukan antara pelapor, anak tiri dan terlapor, ayah tiri berinisial AIA, salah satu pejabat struktural Pemkab Tangerang. Mediasi yang digelar berujung gagal karena kedua pihak tak mencapai kata sepakat.
Kuasa hukum korban asusila ayah tiri, Yacob mengatakan, laporan kasus dengan nomor LP/B/1040/V/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA Tanggal 29 Mei 2023, belum ada kemajuan signifikan. Meski begitu, sudah ada mediasi antara korban dan terlapor pada awal tahun 2025.
"Untuk mediasi sudah ada, sekitar bulan Januari 2025 kemarin. Dan hasil dari mediasi tersebut adalah tidak menemukan jalan tengahnya. Sehingga kami sebagai Kuasa Hukum pelapor berharap proses hukum dapat dilanjutkan oleh penyidik," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (12/6/2025).
Polisi pun sudah memanggil terlapor berinisial AIA yang juga pejabat Pemkab Tangerang sudah dua kali dipanggil polisi. Pertama pada 7 Maret 2025, berdasarkan salinan surat panggilan nomor : S.pgl/356/III/RES.1.24./2025/Reskrim. Adapun panggilan kedua pada 24 Maret 2025 berdasarkan surat panggilan nomor : S.pgl/510/III/RES.1.24./2025/Reskrim. Kata Yacob, dua panggilan polisi belum dipenuhi oleh terlapor selaku ayah tiri.
Perlu diketahui, kasus asusila hingga berujung pelaporan bermula pada tahun 2022. Saat itu, ibu korban menemukan kejanggalan pada telepon seluler milik suaminya. Ternyata, ada video berbau pornografi dengan gambar anaknya. Isinya, rekaman video anak tiri terlapor sedang mandi dan tidur yang direkam sejak 2019 saat keduanya masih tinggal bersama di salah satu perumahan di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, usia korban masih 15 tahun.
Sontak, hal itu membuat ibu korban geram dan meminta klarifikasi AIA. Namun, kata Yacob, respon AIA membuat ibu korban marah dan melaporkan video pada anaknya.
"Kebetulan kami baru dapat kuasa di tahun 2024. Langkah kami sebagai kuasa hukum pelapor adalah sudah beberapa kali mendampingi pelapor atas panggilan penyidik, monitoring kasus klien kami, dan melakukan mediasi (gagal) dan lainnya sebagaimana kuasa hukum lakukan," katanya.
Sumber: