Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Dilaporkan Anak Sambung Lakukan Tindakan Asusila

Kantor Bupati Tangerang di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Puspemkab Tangerang.-DOK. PEMKAB FOR TANGERANG EKSPRES-
TANGERANGEKSPRES.ID - Seorang pejabat Pemkab Tangerang berinisial AIA dilaporkan oleh anak tiri ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan asusila yaitu merekam aktivitas korban saat tengah mandi dan tertidur.
Kuasa Hukum Korban, Jacob saat diwawancarai Tangerang Ekspres memaparkan, kasus dugaan tindakan asusila tersebut sejatinya sudah dilaporkan ke polisi sejak pertengahan 2023. Bahkan, ia pun sudah meminta Komnas Perlindungan Anak untuk pendampingan dan monitoring.
Jacob menceritakan awal mula dugaan tindakan perbuatan asusila tersebut muncul. Terlapor berinisial AIA yang juga pejabat struktural di Pemkab Tangerang ketahuan menyimpan video anak tirinya ketika mandi dan tidur. Hal itu diketahui oleh ibu korban pada tahun 2022.
Video itu disimpan di galeri telepon seluler terlapor yang sudah direkam sejak 2019. Saat itu, korban masih berusia 15 tahun. Lanjut Jacob, video itu direkam saat terlapor AIA dan ibu korban masih tinggal satu rumah di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
"Ibu korban yang melihat video itu langsung klarifikasi. Anaknya pun merasa malu, risih dan marah melihat video tidak senonoh dirinya ada di handphone ayah sambungnya. Namun, respon dari terlapor tidak baik hingga akhirnya korban didampingi ibunya melaporkan ke Polres," jelas Jacob selaku Kuasa Hukum korban, Selasa (10/6/2025).
Kata Jacob, laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Metro Tangerang Selatan dilakukan pada pertengahan tahun 2023. Korban pun sudah diminta keterangan sebanyak 3 kali sejak melapor.
"Silakan tanya ke penyidik kenapa belum ada penetapan tersangka, itu ranah penyidik. Barang bukti yang diminta penyidik sudah kami berikan, juga korban sudah dimintai keterangan tiga kali," jelasnya.
Terlapor berinisial AIA yang juga pejabat Pemkab Tangerang sudah dua kali dipanggil polisi. Pertama pada 7 Maret 2025, berdasarkan salinan surat panggilan nomor : S.pgl/356/III/RES.1.24./2025/Reskrim. Adapun panggilan kedua pada 24 Maret 2025 berdasarkan surat panggilan nomor : S.pgl/510/III/RES.1.24./2025/Reskrim.
"Ya Pak, setahu saya memang ada dua kali panggilan terlapor dan tidak memenuhi panggilan polisi. Cuma untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke polisinya langsung pak. Sedangkan kalau dari kami bukti-bukti yang diminta penyidik sudah kami lengkapi semua dan bukti-buktinya sudah ada di penyidik semua bapak bisa tanyakan itu ke penyidik," jelasnya.(*)
Sumber: