Penghapusan Piutang Diharapkan Bisa Dirasakan UMKM

AUDIENSI – Jajaran pengurus Forsamik Kabupaten Tangerang berfoto bersama saat audiensi ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang.-Dokumentasi Forsamik Kabupaten Tangerang-Tangerang Ekspres
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pada akhir tahun lalu.
Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang utama, yaitu pertanian, perkebunan dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan sebagainya.
Menanggapi diterbitkannya PP tersebut, Sekretaris Forum Usaha Mikro dan Kecil (Forsamik) Kabupaten Tangerang, Eka Sartika Dewi, menyampaikan harapannya agar kebijakan ini juga bisa dirasakan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Tangerang.
“Tentunya kami berharap kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM yang mengalami kredit macet akibat dampak Covid-19 lalu,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (16/9/2025).
Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor UMKM.
Sebelumnya, seorang pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang menyampaikan rasa syukurnya atas adanya kebijakan penghapusan piutang tersebut.
“Meskipun sebenarnya saya masih punya itikad baik untuk mengangsur, tapi pihak bank meminta agar dilunasi langsung,” ungkapnya.
Ia mengaku sempat meminjam dana sebesar Rp200 juta pada 2019 lalu. Namun, akibat pandemi Covid-19 yang melanda pada awal 2020, dirinya kesulitan membayar cicilan yang berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan saat itu.
“Angsuran sempat berjalan selama 5 atau 6 bulan sebelum pandemi masuk ke Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, permasalahannya dengan salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sempat dibawa ke ranah hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2025.
“Tapi sampai sekarang belum ada sidang lanjutan dan belum jelas ending-nya seperti apa. Apakah rumah saya disita, atau saya bisa kembali mengangsur setiap bulan,” imbuhnya. (zky)
Sumber: