PKL Pasar Lembang Jualan di Trotoar, Kecamatan Ciledug Minta PKL Bongkar Lapak Sendiri

PKL Pasar Lembang Jualan di Trotoar, Kecamatan Ciledug Minta PKL Bongkar Lapak Sendiri

Petugas gabungan di wilayah Kecamatan Ciledug melakukan sosialisasi penertiban PKL di sepanjang Jalan Raden Fatah, Pasar Lembang, Selasa, 15 Juli 2025. -Abdul Aziz Muslim-

TANGERANGEKSPRES.ID, CILEDUG — Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Raden Fatah, Pasar Lembang tersebut berjualan di atas badan trotoar dan drainase. Hal ini mengganggu ketertiban umum dan ke­tenteraman masyarakat. Un­tuk itu, pihak kecamatan Ciledug meminta para PKL membongkar lapaknya.

Hal ini dilakukan jajaran petugas gabungan di wilayah hukum Kecamatan Ciledug menyosialiasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Ta­hun 2018 tentang Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di sepanjang ja­lan Raden Fatah, Pasar Lembang, Selasa, 15 Juli 2025. 

Sosialisasi tersebut meli­batkan beberapa Organisasi masyarakat (Ormas) guna menjaga kondusifitas ling­kungan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas menyebar surat imbauan dan memasang span­duk terkait penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2018. Para PKL juga diminta mem­bongkar lapaknya secara man­diri. 

Dalam Perda tersebut, akti­vitas yang mengganggu keter­tiban umum, termasuk peng­gunaan badan jalan, trotoar dan drainase untuk berda­gang, dilarang demi mencip­takan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini sosialisasi kepada para pedagang ini yang kedua ka­linya,  kita ingin menjaga ketertiban dan kenyamanan warga serta pengguna jalan,” kata Camat Ciledug, Ayi Nur­yadin saat ditemui Tangerangekspres.id, Selasa, 15 Juli 2025.

Namun demikian, kata Ayi, Pemkot Tangerang saat ini tengah mencari opsi untuk merelokasi para pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut. ”Kemungkinan nanti di relo­kasi ke belakang SMPN 28, tapi nanti kita coba rencana­kan, kita cari tempat yang representatif, mudah-muda­han kita dapat tempatnya,” kata Ayi.

Dia menegaskan, kebera­daan PKL di jalur Pasar Lem­bang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat lantaran berdiri di atas trotoar dan drainase hingga memakan bahu jalan, sehingga memicu kemacetan arus lalu lintas di depan Pasar Lembang terutama pada jam sibuk yakni pagi dan sore hari. 

”Ini juga bagian upaya pen­cegahan genangan air di se­panjang jalan ini ketika hujan deras,” tandasnya.

Menurutnya, PKL di Pasar Lembang sudah lama menjadi masalah utama di wilayah Ciledug. Sosialisasi ini meru­pa­kan salah satu langkah dalam rangka penataan dan penertiban agar kedepan lebih tertib dan  nyaman serta me­ngembalikan fasilitas umum. ”Diharapkan PKL bisa mengi­kuti aturan yang ada,” tutup­nya. (ziz)

Sumber: