Alasan Warga Malas Bayar Pajak, Ribet Balik Nama

Alasan Warga Malas Bayar Pajak, Ribet Balik Nama

Proses balik nama BPKB Kendaraan bermotor butuh proses yang lama dan menyita waktu.-Abdul Aziz-

Dalam proses ganti nama, Devi melalui proses cek fisik kendaraan dikenai biaya sebesar Rp30 ribu, kemudian pemberkasan balik nama di loket dikenai biaya sebesar Rp70 ribu dan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp100 ribu dan biaya materai dua buah Rp20 ribu.  "Bayar pajak tahun ini Rp300 ribuan sama biaya ganti buku nanti di Polda Rp225 ribu. Sebenarnya tidak terlalu mahal, cuma karena proses administrasinya yang bikin kita malas, harus ke polda segala. Padahal nama pemilik pertama di Kecamatan Jatiuwung, sementara saya di Kecamatan Karawaci, masih satu Kota Tangerang, nah ini harus ke Polda Metro Jaya segala, ribet banget," paparnya

Sementara itu, Agus, salah satu wajib pajak kendaraan bermotor yang merupakan warga Kecamatan Tangerang ini menunggak pajak mobil Toyota Rush sejak 2023. Dia memanfaatkan momen  relaksasi pajak kendaraan bermotor. "Saya bayar Rp4.400.000 lebih, ganti pelat nomor kena biaya Rp100 ribu. Makanya  aji mumpung adanya program penghapusan ini.  Wah kalau gak ada penghapusan kena Rp12 juta lebih," katanya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong membenarkan apabila proses balik nama kepemilikan kendaraan bermotor harus dilakukan proses ganti BPKB ke Polda Metro Jaya. "Iya, penulisannya ada di polda, kalau cetak STNK cukup di Samsat," singkat Awal saat dihubungi.

Firdaus, warga asal Kronjo yang ikut mengantre pemutihan pajak kendaraan di Samsat Balaraja mengaku, membeli sepeda motor bebek Honda Kharisma dalam kondisi pajak kendaraan mati. Sepeda motor itu ia beli sejak 2016 dan belum bayar pajak. Ribetnya mengurus balik nama, menjadi alasan tak bayar pajak. Ia beralasan, tak mengurus pajak kendaraan lantaran waktunya habis untuk bekerja. Tak cuman itu, Firdaus mengaku, pengurusan balik nama memakan waktu lama dan biaya yang tak sedikit.

"Saya kerja terus, waktunya gak cukup buat ke Samsat. Nanya ke temen untuk balik nama harus bawa BPKB, STNK, KTP dan kuitansi. Ini bayar pajak 2025, kalau di sini (STNK -red), tahun ini Rp230 ribu, yang sebelumnya belum bayar pajak. Saya terbantu dengan program ini," jelasnya. Sementara, Suryani mengaku kaget dengan antrean warga di Samsat Balaraja. Ia tak tahu adanya program pemutihan pajak kendaraan.

"Saya antri ganti kaleng (plat nomor), saya dari Pasarkemis ngantre dari pagi. Gak tahu kalau ada rame-rame. Kaget gak tahu kalau ada program pemutihan pajak. Saya ganti kaleng engga ramai seperti ini. Kalau pajak saya bayar tiap tahun. Kaget panjang begini antrean, gak boleh masuk tadi harus ambil nomor antrean dulu. Mendingan dibedakan saja yang pemutihan sama yang ganti kaleng," jelasnya.

Sementara, Kepala Samsat Balaraja Ali Hanafiah mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Gubernur Banten disambut antusias warga. "Karena antusias warga ini kami buka pelayanan sampai pukul 22.00 WIB. Kita layani warga untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor," jelasnya. (*)

Sumber: