Kasus Pemalsuan BPKB dan Obat Terlarang Jadi Sorotan

Kasus Pemalsuan BPKB dan Obat Terlarang Jadi Sorotan

Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap, Kamis (25/7/2024).-Asep Sunaryo-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencuat saat pemusnahan barang bukti. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi barang bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Saimun kepada media, Kamis tanggal 25 Juli 2024.

 

Ia memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak pidana umum sudah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht). Mulai dari perkara narkoba hingga pemalsuan.

 

"Kami hari ini telah memusnahkan hampir 15.000 obat keras termasuk tiga jenis narkotika seperti Tramadol dan lainnya. Sedangkan sabu hanya, sebanyak 27 gram, ganja sintetis 0,89 gram," jelasnya kepada media.

 

 

Untuk Tramadol yang dimusnahkan sebanyak 6.146 butir, Hexymer sebanyak 7191 butir dan Trihexyphinidyl sebanyak 2.546 butir. Lalu, kata Saimun, untuk sandal Eiger palsu sebanyak 1.596 pasang, uang palsu 30 lembar dan alat komunikasi berupa handphone sebanyak 40 unit.

 

"Total perkara sebanyak 86 perkara dari Januari hingga Juli dan setiap dua bulan kita lakukan pemusnahan. Ada narkotika, pemalsuan, undang-undang kesehatan dan perjudian," jelasnya.

 

Ada pula, kata Saimun, tindak pidana pemalsuan sebanyak 30 BPKB dan STNK sebanyak 20 surat. Semuanya, dimusuhkan dengan cara dibakar, untuk narkotika dan obat terlarang di blender dengan detergent.(*)

Sumber: