Permudah Urus PKB, Sistem Balik Nama Harus Dibuat Sederhana

Permudah Urus PKB, Sistem Balik Nama Harus Dibuat Sederhana

Warga rela antri saat menngurus pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Serang.-Syirojul Umam-

TANGERANG-Program Pemprov Banten tentang pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mendatang respon luar biasa dari masyarakat. Dalam satu hari ribuan warga rela antre panjang agar dapat menghidupkan PKB yang sebelumnya sempat menunggak bertahun-tahun. Namun dibalik antusiasme masyarakat ini, ternyata banyak alasan mengapa mereka enggan membayar pajak sebelumnya.

 

Warga pemilik kendaraan bermotor sejatinya mau membayar pajak tiap tahun. Masalah terjadi pada warga yang membeli sepeda motor dan mobil bekas yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB masih atas nama pemilik pertama. Pembeli sebagai pemilik kedua, bisa membayar pajak jika membawa KTP pemilik pertama. Fakta di masyarakat, pemilik pertama setelah menjual kendaraannya tidak mau meminjamkan KTP. Akhirnya, pemilik kedua, harus balik nama agar bisa bayar pajak dan STNK tetap hidup.

 

 

Pada proses balik nama dan mutasi, mencabut berkas di Samsat untuk dipindahkan ke Samat lain, menjadi ganjalan. Mencabut berkas harus dilakukan pemilik kendaraan. "Ini yang merepotkan. Kita niat ingin membayar pajak, tapi mengapa harus kita yang repot mencabut berkas di Samsat. Seharunya mencabut berkas dilakukan petugas antar Samsat. Ini era teknologi digital, kenapa Samsat masih di era jadul. Kalau semua serba mudah, tidak banyak yang menunggak pajak," ujar Hasanudin, warga Cipondoh, Kota Tangerang.

 

Bagi warga yang bekerja di pemerintahan dan perusahaan, tidak punya banyak Waktu mengurus balik nama dan mutasi kendaraan. Dari Senin hingga Jumat, waktu tersita mengurus pekerjaan. Apalagi kalau harus mutasi antara kabupaten/kota dalam provinsi Banten tentu merepotkan. 

 

Misalnya, mencabut berkas di salah satu Samsat di Serang untuk didaftarkan ke Tangerang. Bisa dibayangkan kerepotanya. Butuh perjalanan yang lama karena jarak tempuh dari Serang ke Tangerang yang cukup jauh. Belum lagi, biaya-biaya, pasti membengkak.

 

Balik nama dalam satu kota/kabupaten saja juga sudah merepotkan. Kerepotan terbesar, selesai cabut berkas, harus mengurus BPKB ke Polda. Untuk Tangerang raya, BPKB harus diurus ke Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan. 

 

"Kalau harus menggunakan biro jasa, pasti butuh biaya besar. Di urus sendiri, memakan waktu. Ini yang bikit repot. Makanya yang punya motor masih atas nama orang lain memilih tak bayar pajak," kata Aris warga Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

Sumber: