Baru 49.435 Masyarakat Aktivasi IKD

Baru 49.435 Masyarakat Aktivasi IKD

Masyarakat mengurus dokumen kependudukan di Gerai Dukcapil Balai Kota Tangsel. -Tri Budi-

TANGERANGEKSPRES.ID - Di Kota Tangsel sampai saat ini baru sekitar 49.435 masyarakat yang telah mengurus atau melakukan aktivasi indentitas kependudukan digital (IKD). 

 

Padahal, jumlah penduduk Kota Tangsel yang wajib IKD berjumlah 1.062.707 orang. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel Win Fadlianta mengatakan, saat ini baru sekitar 49.435 orang yang telah mengurus aktivasi IKD.

 

"Yang sudah aktivasi KTP digital 49.435 (sekitar 4 persen) dari wajib KTP-el 1.062.707 orang. Target kita 30 persen atau 323 ribu," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (17/2/2025).

 

Win Fadlianta menambahkan, capaian 49.435 tersebut merupakan capaian yang luar biasa dengan berbagai hal yang dilakukan. Namun, bila dibanding dari target KTP-el 1.062.707 capaian 49.435 tersebut masih terhitung rendah.

 

"Masih rendah yang urus IKD karena kita sudah rutin sosialisasi dan lainnya. Ada masyarakat yang malas karena di pemerintah pusat belum greget manfaatnya. Kerjasama dari pusat dengan instansi juga belum final dan kadang-kadang tidak mau," tambahnya.

 

Menurutnya, masyarakat yang datang untuk mengurus KTP-el selalu ditawarkan untuk mengurus IKD. Namu, ada juga yang tidak mau lantaran beralasan tidak punya handphone dan lainnya.

 

"Kalau masyarakat datang untuk  membuat KTP-el, KK, akta kematian selama KTP dan HP-nya support maka kita paksa agar aktivasi IKD," tuturnya.

 

Sumber: