33 PK dan OKP Minta Musda KNPI Kota Tangerang Diulang
Sebanyak 33 PK dan OKP sebagai pemilik suara dalam pemilihan Ketua KNPI Kota Tangerang menyatakan pemilihan ketua KNPI di salah satu rumah makan di Kota Tangsel, ilegal.-Ahmad Syihabudin -
3. Menyatakan menolak seluruh hasil Musda Lanjutan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan wilayah Kota Tangerang Selatan pada tanggal 29 Desember 2024. Diantaranya menolak mendemisionerkan pengurus DPD KNPI Kota Tangerang dan MPI KNPI Kota Tangerang periode 2021-2024 dan menolak penetapan ketua terpilih DPD KNPI Kota Tangerang periode 2024-2027.
4. Menyatakan meminta DPD KNPI Kota Tangerang serta MPI KNPI Kota Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas dengan segera membubarkan panitia SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) sebelumnya, serta membentuk kembali panitia SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) Musda XI untuk mengulangi seluruh tahapan Musda sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku di organisasi KNPI.
Ketua MPI Kota Tangerang, Uis Adi Darmawan mengatakan oknum penyelenggara diduga memainkan agenda terselubung dalam musda susulan tersebut. "Setidaknya, itu menjadi salah satu pesan dalam setiap perbincangan yang terucap dari peserta dan para undangan yang ikut menghadiri Musda KNPI di Puncak Bogor kemarin," katanya. (*)
Sumber: