33 PK dan OKP Minta Musda KNPI Kota Tangerang Diulang

33 PK dan OKP Minta Musda KNPI Kota Tangerang Diulang

Sebanyak 33 PK dan OKP sebagai pemilik suara dalam pemilihan Ketua KNPI Kota Tangerang menyatakan pemilihan ketua KNPI di salah satu rumah makan di Kota Tangsel, ilegal.-Ahmad Syihabudin -

TANGERANGEKSPRES.ID - Hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke- XI DPD KNPI Kota Tangerang di kawasan Puncak, Bogor, pada 28-29 Desember 2024, Deadlock. Gagal memilih ketua baru KNPI Kota Tangerang. Panitia memutuskan menangguhkan Musda hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, tiba-tiba sepulang dari Bogor, diam-diam dilakukan Musda lanjutan di salah satu rumah makan di Kota Tangsel tanpa diketahui semua peserta musda. Hanya sebagian yang diberitahu.

Sementara 33 pemilik suara yang sebelumnya ikut dalam Musda KNPI Kota Tangerang di Puncak, Bogor, tidak diberitahu ada musda lanjutan. Hasilnya, dalam musda lanjutan itu memilih secara aklamasi Dede Maulana Faisal sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2024-2027. Sebanyak 33 pemilik suara dari pengurus kecamatan (PK) KNPI dan organisasi kepemudaan (OKP), Senin (30/12) malam melakukan konsolidasi di gedung Pemuda KNPI Kota Tangerang. Mereka sepakat menyatakan, Musda KNPI Kota Tangerang lanjutan yang digelar di salah satu rumah makan di Kota Tangsel itu illegal. 

"Menyatakan musda lanjutan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di wilayah Kota Tangerang Selatan adalah ilegal dan tidak sah, karena forum musda yang digelar di Puncak, Bogor pada 29 Desember 2024 sudah dinyatakan ditangguhkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan serta akan di informasikan kembali kepada seluruh peserta musda," kata Plt Ketua KNPI Kota Tangerang Ahmad Baihaqi.

Baihaqi mengatakan  terdapat sebagian besar peserta musda, baik dari PK maupun OKP,  kompak menyuarakan penolakan keras hasil musda lanjutan itu, karena diduga dilakukan dengan cara tidak illegal. Mereka menganggap bahwa pelaksanaan Musda KNPI Kota Tangerang lanjutan itu adalah forum ilegal, yang diduga dilakukan oknum penyelenggara (SC) dengan kepentingan tertentu.

Sebab, di tengah jeda deadlock, tanpa ada pemberitahuan, musda tiba-tiba kembali digelar secara ‘senyap’ di lokasi berbeda yakni di salah satu restoran di Kota Tangsel. Sementara 33 pemilik suara yang sebelumnya ikut dalam Musda KNPI Kota Tangerang di Puncak, Bogor, tidak diberitahu ada musda lanjutan. Ke 33 PK dan OKP tersebut adalah : PK Tangerang, Karawaci, Periuk, Cibodas, Jatiuwung, Benda, Neglasari, Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Larangan, dan Ciledug. Sementara OKP : AMPI, IPTI, HMI Tangerang, BKPRMI, Pemuda Al Wasliyah, GMNI, GM Kiara, BMK'57, PC IPNU, PPI, Gema MA, PD GPII, WJI, Ambi, Sapma PP, Pemuda Demokrat Indonesia, PC PPM, PC Pena, GM Kosgoro, Pergerakan Sarinah.  

Sebagai pemilik suara yang punya hak memilih ketua KNPI Kota Tangerang, 33 PK dan OKP sepakat mengambil sikap.  “Ini adalah konsolidasi PK dan OKP untuk membahas musda pasca ditangguhkan. Jadi, musda lanjutan dan pemilihan ketua DPD KNPI Kota Tangerang itu ilegal,” ungkap Baihaqi.

Puluhan orang yang berasal dari unsur PK serta OKP se-Kota Tangerang yang hadir dalam gerakan rapat konsolidasi yang digelar di Gedung Pemuda GOR Dimyati, Tangerang, Senin, (30/12/2024) malam WIB membuat empat poin sikap penolakan yang telah disepakati bersama untuk menjadi dasar gerakan selanjutnya.

 

Empat poin tersebut, diantaranya adalah;

 

1. Menyatakan Musda Lanjutan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di wilayah Kota Tangerang Selatan adalah ilegal dan tidak sah, karena Forum Musda yang digelar di Puncak, Bogor pada tanggal 29 Desember 2024 sudah dinyatakan ditangguhkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan, serta akan diinformasikan kembali kepada seluruh peserta Musda.

 

2. Bahwa Musda Lanjutan tersebut telah dipastikan melanggar AD/ART Organisasi serta merusak marwah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebagai kawah candra dimuka para pemuda.

 

Sumber: