Depeko Tetapkan UMK Tangsel 2025 Sebesar Rp4,9 Juta

Depeko Tetapkan UMK Tangsel 2025 Sebesar Rp4,9 Juta

Pj Gubernur Banten Al Muktabar (tengah) menari bersama buruh saat peringatan hari buruh pada 1 Mei 2024 lalu. -Tri Budi tangerangekspres.id-

Menurutnya, bentuk surat yang diberikan wali kota kepada gubernur merupakan rekomendasi. "Nantikan yang menetapkan UMK se-Provinsi Bangen itu gubernur," terangnya. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: