Disabilitas Bakal Dilindungi dan Dipenuhi Hak-haknya

Disabilitas Bakal Dilindungi dan Dipenuhi Hak-haknya

Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang Medi Subandi saat menyampaikan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (8/9). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang Medi Su­bandi menyampaikan, Ran­cangan Peraturan Daerah (Ra­­­perda) Prakarsa DPRD Kabupaten Serang tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (8/9). 

Dalam penyampaiannya, penyandang disabilitas bakal dibuatkan payung hukum untuk mendapatkan perlin­dungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disa­bilitas di Kabupaten Serang.

Medi mengatakan, perlin­­dungan dan jaminan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesem­­­purnaan secara fisik dan mental.

Tetapi, perlindungan hak bagi kelompok rentang seperti penyandang disabilitas perlu ditingkatkan, karena dinilainya masih sangat jauh dari kata adil.

"Masih banyak penyandang disabilitas, yang mendapatkan diskriminasi terkait dengan pemenuhan hak, pendidikan, pekerjaan. Kemudian, fasilitas publik seperti transportasi, tempat ibadah, tempat hibur­an serta kedudukan yang sama di muka hukum, masih jauh dari kata adil," katanya.

Oleh karena itu, kata Medi, menjadi tugas pemerintah daerah melakukan perlin­du­ngan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, serta harus berkomitmen un­tuk menata dan meningkatkan sistem pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, harus segera dibuatkan payung hukum­nya untuk melakukan perlindungan, serta peme­nuhan hak-hak kepada pe­nyan­dang disabilitas yang ada di Kabupaten Serang.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dae­rah yang lebih baik, demo­kratis dan pembangunan daerah berkelanjutan. Se­hingga, semuanya dapat me­ra­ta dan adil, tidak hanya kapada mereka yang sempurna secara fisik dan mental, tapi kepada mereka juga yang menyandang disabilitas," ujarnya.

Dikatakan Medi, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang pada 2023, jumlah penyandang disabilitas se-Kabupaten Se­rang mencapai 3.242 orang.

Adapun kecamatan yang tertinggi, di Kecamatan Ciruas sebanyak 184 orang, diikuti Kecamatan Tirtayasa sebanyak 182 orang, lalu Lebak Wangi sebanyak 161 orang dan Ci­nang­ka sebanyak 164 orang. 

Selanjutnya, kecamatan dengan jumlah terendah penyandang disabilitas di Kecamatan Bandung, dengan jumlah sebanyak 48 orang, dan Kecamatan Waringin­kurung sebanyak 51 orang.

"Secara umum sebaran pe­nyandang disabilitas di Ka­bupaten Serang, menun­jukkan konsentrasi lebih besar di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi atau daerah yang relatif lebih maju secara aksesibilitas. Namun, data ini juga dapat dipengaruhi oleh pelaporan dan pendataan yang belum merata di seluruh kecamatan," ucapnya.

Kata Medi, dengan adanya Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disa­bi­litas diharapkan dapat men­jamin penyandang disabilitas memiliki kesempatan, perla­kuan, dan hak yang setara dengan masyarakat lainnya dalam berbagai aspek ke­hidupan.

Karena, pemenuhan hak ini bertujuan untuk meng­hilang­kan segala bentuk diskriminasi serta memastikan aksesibilitas terhadap pendidikan, peker­jaan, layanan kesehatan, transportasi, informasi, dan partisipasi dalam kehidupan sosial serta politik. 

Sumber: