Putar Balik Pengendara Sepeda Motor Warnai Razia Pajak Kendaraan
Petugas dari Satsat Ciputat (kiri) melakukan melakukan pemeriksaan surat-surat terhadap pengendara sepeda motor saat razia di Jalan Siliwangi Pamulang. -Tri Budi-
Razia pajak kendaraan rutin dilakukan di jalan dan hal tersebut dinilai efektif. Dengan seringnya diadakan razia maka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat.
"Mau tidak mau mereka harus bayar pajak kendaraan bermotor supaya saat ada razia mereka aman," jelasnya.
Menurutnya, biasanya satu minggu setelah razia pengunjung Samsat Ciputat ramai atau penuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor. "Ini yang kita harapkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan meningkat," tuturnya.
Beny mengungkapkan, Pemprov Banten sejak 4 Oktober hingga akhir Desember 2024 telah mengadakan program atau kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan pemutihan denda tersebut ada 4 jenis, yakni bebas BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten dan berlaku dari 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Oktober 2024.
"Lalu, bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten dan itu berlaku mulai 4 Oktober sampai 31 Desember 2024," ujarnya.
Beny menuturkan, ketiga adalah bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten dan itu berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
"Terakhir, diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024," tambahnya.
Sumber: