88.535 Pemilik Kendaraan Manfaat Program Pemutihan PKB

Sepeda motor terparkir berjejer di depan Gedung Samsat Ciputat. Tri Budi/Tangerang Ekspres--
TANGERANGEKSPRES.ID - Sejak 10 April 2025 hingga 20 Juni 2025 mendatang Pemprov Banten menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Progran tersebut bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan program tersebut pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak dapat merasa lebih terbantu karena hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja.
Program tersebut disambut antusias dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program itu dan seperti terlihat di Samsat Ciputat. Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten Beny Pribadi mengatakan, satu bulan sejak program tersebut dilakukan puluhan ribu masyarakat memanfaatkannya.
"1,5 bulan sejak 10 April sampai 26 Mei 2025 total ada 65.322 unit sepeda motor dan 23.213 unit mobil yang pemiliknya memanfaatkan program ini. Total ada 88.535 kendaraan," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (29/5/2025).
Beny menambahkan, pada awal program tersebut dimulai hingga 1 bulan pertama banyak masyarakat yang memanfaatnya. Setidaknya dalam satu bulan pertama ada sekitar 4.500 unit kendaraan yang pajaknya diurus oleh pemiliknya.
"Sejak awal Mei 2025 mulai berkurang tapi, masih diatas hari biasa. Biasanya sehari 1.100-an kendaraan dan sekarang masih 2.200-an kendaraan," tambahnya.
Beny menjelaskan, masyarakat yang memanfaatkan program tersebut paling banyak adalah bayar pajak kendaraan yang mati lebih dari 5 tahun. Yakni, perpanjangan pajak kendaraan, ganti STNK dan ganti TNKB).
Sumber: