Orang Kaya Malas Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Orang Kaya Malas Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

SERPONG-Di Kota Tangsel, masih banyak warga di perumahan mewah belum melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini diketahui setelah petugas Penagih Tunggakan (Pentungan) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melakukan kroscek lapangan, Selasa (12/9). Kemarin, Pentungan PBB Bapenda Kota Tangsel setidaknya mendatangi tiga klaster mewah di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara. Dari tiga perumahan elite itu, ada 150 rumah yang didatangi karena menunggak pajak. “Berdasarkan data yang kita sebar, surat tagihan sampai 400 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB,” kata Indri Sari Yuniandri, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah I Bapenda Kota Tangsel, kemarin. Ia menerangkan, door to door dilakukan untuk memburu pemilik properti yang belum melunasi PBB hingga melewati waktu jatuh tempo pada 31 Agustus lalu. Sebetulnya, kata Indri, beberapa pengembang sudah melakukan pembayaran PBB secara kolektif. Itu setelah Bapenda melakukan penagihan. Seperti Damai Indah Golf BSD membayar sebesar Rp 2,1 miliar, PT Jasa Marga Rp 2,7 miliar dan PT Jaya Real Property (pengembang Bintaro) sebesar Rp 4 miliar. Namun, jumlah pelunasan itu tidak sesuai dengan data yang dimilikinya dan bangunan di lokasi. “Sekarang sudah menjadi klaster, dulu mungkin sebelum dilimpahkan ke kami tidak terpecah. Jadi, kami ada dobel tagih dengan data induknya terdahulu. Di kami, datanya masih 300 ribuan SPPT-nya. Padahal sisanya tinggal 67 ribu yang lainnya jadi klaster,” ujarnya. Selain turun ke lapangan, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong. Ini dilakukan untuk mencocokkan data yang dilimpahkan ke Bapenda. Secara keseluruhan penunggak pajak di Kota Tangsel mencapai 35-40 persen dari 400 ribu wajib pajak atau jika dikalkulasi berjumlah 160 ribu wajib pajak. Indri mengaku tidak ada target dalam kegiatan door to door ke klaster perumahan itu. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan syok terapi kepada para penunggak pajak. Bapenda Kota Tangsel tidak mengetahui secara pasti berapa perumahan yang termasuk katagori elite di wilayah Alam Sutera. Bapenda hanya mengetahui berdasarkan jumlah tagihannya berdasarkan buku. Katagori buku I, Rp 0 – 100 ribu, buku II Rp 100 ribu – Rp 500 ribu, buku III Rp 500 ribu – Rp 2 juta, buku IV Rp 2 juta – Rp 5 juta dan buku V lebih dari Rp 5 juta (gedung dan komersil). Untuk perumahan Alam Sutera umumnya menggunakan tarif buku II dan III. Soal realisasi piutang sebesar Rp 50 miliar akan tercapai atau tidak, dia mengaku tidak bisa memastikan. Mengingat masih terdapat data dobel dan minimnya petugas yang fokus menangani penagihan pajak. Indri mengimbau masyarakat agar sadar melakukan kewajiban pembayaran pajak. “Untuk pembayaran kami sudah dapat diakses melalui internet banking dengan bank yang besar seperti BCA dan Bank Mandiri,” tambahnya. Pantauan di lokasi, petugas Bapenda tidak bisa dengan mudah memasuki klaster elite. Perumahan itu dijaga petugas keamanan bahkan untuk sampai di rumah yang dituju, harus melewati dua pintu gerbang utama setinggi sekitar 3 meter. Selain itu pada pintu kedua terdapat pos penjagaan yang selalu menanyakan keperluan dengan alasan untuk menjaga privasi pemilik rumah. Tak lupa, setiap pengunjung diminta kartu identitas untuk bisa memasuki kawasan perumahan itu. Ditanya mengenai apakah Bapenda akan melayangkan surat kepada PT Alfa Goldland Realty (pengembang Alam Suter) untuk memberikan akses masuk ke seluruh klaster di Alam Sutera, Indri mengaku langkah itu bisa saja dilakukan. Sementara salah seorang petugas sekuriti Klaster Sutera Danau Biru, Yoko Gunawan, mengaku melarang petugas Bapenda masuk ke lokasi karena tidak ada surat dari pengembang perumahan. “Kami masih menunggu surat dari pengembang, karena tidak ada yang masuk ke meja kami. Kalau saya mempersilakan masuk nanti kami yang disalahkan,” ujar Yoki. Terdapat tiga kawasan perumahan di Alam Sutera yang tidak dapat dimasuki petugas. Antara lain adalah klaster Narada, Sutera Danau Biru dan Lavender. Di lokasi terpisah, Ferdian selaku karyawan PT Alam Goldline Realty bagian PBB menjelaskan penyebab tidak diperbolehkannya petugas masuk ke areal perumahan karena diperlukan koordinasi dengan RT dan RW setempat. “Karena nanti, surat dari kami akan diteruskan ke RT dan RW setempat. Kemarin hari Senin saya terima surat, tapi info dari Bapak General Manager surat tersebut sedang diteruskan,” pungkasnya. (mg-6/bha)

Sumber: