Patroli Keimigrasian Diperketat, 4 WNA Dideportasi dari Indonesia

Patroli Keimigrasian Diperketat, 4 WNA Dideportasi dari Indonesia

Petugas tengah memeriksa berkas empat warga negara asing yang akan dideportasi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lantaran melanggar Undang-Undang Keimigrasian.-Abdul Aziz-

Sebelumnya, sebanyak 44 WNA berhasil terjaring dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Puluhan WNA tersebut diamankan dari sejumlah rumah toko dan apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi. Sedangkan 10 lainnya diberlakukan serah rerima Paspor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

 

"Jajaran kami selalu memonitor keberadaan WNA di seluruh wilayah kerjanya yakni Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta. Kami juga menjalin komunikasi dengan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan terkait WNA yang melanggar aturan keimigrasian, hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu kemanan," pungkasnya.

 

“Imigrasi Soekarno-Hatta tidak pernah berdiam diri, terbukti sejak Januari-Agustus 2024 kami berhasil memberlakukan tindakan administratif Keimigrasian (TAK) kepada 150 WNA bermasalah, selain itu kami juga berhasil memejahijaukan 10 WNA yang terbukti melakukan tindak pidana Keimigrasian," tutupnya.(*)

Empat warga negara asing dideportasi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lantaran melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Sumber: