DBMSDA Kabupaten Tangerang Jelaskan Legalitas Penggunaan Listrik Proyek Jembatan Gunung Kaler

DBMSDA Kabupaten Tangerang Jelaskan Legalitas Penggunaan Listrik Proyek Jembatan Gunung Kaler

Sejumlah pekerja sedang mengerjakan pembangunan jembatan Carenang Pintu - Seglog - Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/8/2024). -Zaky Adnan/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Endang Sukendar memastikan sambungan listrik dalam pekerjaan pembangunan jembatan Gunung Kaler, sudah legal tertanggal 31 Agustus 2024.

 

"Sekarang, kami pastikan bahwa sambungan listrik ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukti pembayaran kepada PLN sudah ada," ungkap Endang Sukendar, melalui keterangan tertulis yang diterima Tangerang Ekspres, Sabtu (31/8/2024) malam.

 

Dokumen resmi yang diterima, lanjut Endang Sukendar, menunjukkan bahwa sambungan listrik ini telah terdaftar dan dibayar melalui loket pembayaran PLN tertanggal Sabtu, 31 Agustus 2024.

 

Endang juga menambahkan, bahwa sekarang seluruh proses penyambungan listrik telah melalui koordinasi resmi dengan PLN untuk memastikan kelancaran proyek.

 

"Prosedur ini penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran proyek pembangunan Jembatan Gunung Kaler," lanjutnya.

 

Dalam dokumen permintaan penerangan sementara yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero), dinyatakan bahwa listrik akan digunakan selama 30 hari dengan daya 2.200 VA, mulai 31 Agustus sampai 29 September 2024. Sambungan ini telah didaftarkan dengan nama pelanggan Makbul, warga Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, yang menjadi penanggung jawab listrik sementara di lokasi proyek.

 

Pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang berharap dengan adanya klarifikasi ini, tidak ada lagi keraguan mengenai legalitas penggunaan listrik pada proyek tersebut.

 

Sumber: