Dianggap Tak Lagi Miskin, 15 Ribu Peserta BPJS PBI di Kota Serang Dinonaktifkan

Dianggap Tak Lagi Miskin, 15 Ribu Peserta BPJS PBI di Kota Serang Dinonaktifkan

Kepala Dinsos Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPERS.ID, SERANG — Pemerintah Kota Se­rang melalui Dinas Sosial (Din­sos) melakukan pe­non­­aktifan terhadap sekitar 15.000 peserta Bantuan Penerima Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang selama ini dibiayai oleh Anggaran Pendapat­­­an dan Belanja Negara (APBN). 

Mereka yang dinonaktifkan ini dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin sesuai hasil pemadanan dan verifikasi data terbaru.

Penonaktifan ini merupakan bagian dari program pemba­­ruan data kesejahteraan ma­­­syarakat yang dilakukan secara nasional dengan melibatkan berbagai sumber data, ter­masuk Data Terpadu Kesejah­teraan Sosial (DTKS), data Registrasi Sosial Ekonomi (Reg­sosek) tahun 2020, serta hasil verifikasi faktual di lapangan atau ground check.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi  menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan hasil pemadanan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemen­­terian Sosial RI, yang meng­­identifikasi bahwa sebagian warga telah mengalami pe­ningkatan kesejahteraan.

“Informasikan ke masyarakat juga ya. Bahwasanya kita ada penonaktifan BPJS APBN ku­rang lebih jumlahnya 15.000-an,” kata Ibra kepada warta­wan, Minggu (27/7).

“Nah, ini karena hasil ground check ya. Baru sebagian ya hasil ground check dan hasil pemaduanan data di BPS.” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa data nama-nama yang dinon­­aktifkan nantinya akan dise­bar­kan ke masing-masing kelurahan agar masyarakat dapat melakukan pengecekan. Jika ada warga yang merasa masih layak untuk menerima bantuan, maka dipersilakan melakukan klarifikasi ke Din­sos.

“Masyarakat bisa menge­cek. Kalau memang tidak sesuai, maksudnya ini kan diperkirakan mereka naik kelas dari desil, berarti di atas desil 5. Jadi kalau mereka nanti merasa masih di bawah desil 5 bisa konfirmasi ke kami,” jelasnya.

Dalam sistem klasifikasi kesejahteraan, BPS membagi tingkat ekonomi masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil. Masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 5 di­anggap miskin dan berhak menerima bantuan sosial termasuk BPJS PBI.

Namun jika berada di atas desil 5, maka dinilai sudah tidak layak menerima bantuan karena dianggap telah sejahtera.

“Rata-rata yang dicoret ini karena naik kelas, dianggap sudah sejahtera,” lanjutnya. “Kalau penghasilan sih diang­gapnya sejahtera, Pak. Ada kriteria-kriterianya, ada para­meter-parameternya. Nah, itu nanti penilaiannya ada di BPS.”

Penilaian itu dilakukan berda­sarkan beberapa in­dikator, termasuk kepemilikan barang, jenis atap dan lantai rumah, serta konsumsi listrik ru­mah tangga. Salah satu con­toh, lanjutnya, adalah pe­­lang­­­­gan listrik yang sudah meng­gunakan daya 1.300 VA atau lebih—yang menjadi in­dikator bahwa warga terse­but sudah tidak tergolong miskin.

“Nah, jangan sampai nanti sudah dicek ternyata PLN-nya sudah jadi 1.300, berarti sudah mudah naik (kemampuan ekonominya),” ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada data baru yang masuk meng­gan­tikan 15.000 nama yang dico­ret, Ibra menjelaskan bahwa saat ini belum ada penam­bahan karena proses verifikasi masih berjalan.

Sumber: