Dianggap Tak Lagi Miskin, 15 Ribu Peserta BPJS PBI di Kota Serang Dinonaktifkan

Kepala Dinsos Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPERS.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan penonaktifan terhadap sekitar 15.000 peserta Bantuan Penerima Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang selama ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mereka yang dinonaktifkan ini dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin sesuai hasil pemadanan dan verifikasi data terbaru.
Penonaktifan ini merupakan bagian dari program pembaruan data kesejahteraan masyarakat yang dilakukan secara nasional dengan melibatkan berbagai sumber data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2020, serta hasil verifikasi faktual di lapangan atau ground check.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan hasil pemadanan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial RI, yang mengidentifikasi bahwa sebagian warga telah mengalami peningkatan kesejahteraan.
“Informasikan ke masyarakat juga ya. Bahwasanya kita ada penonaktifan BPJS APBN kurang lebih jumlahnya 15.000-an,” kata Ibra kepada wartawan, Minggu (27/7).
“Nah, ini karena hasil ground check ya. Baru sebagian ya hasil ground check dan hasil pemaduanan data di BPS.” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa data nama-nama yang dinonaktifkan nantinya akan disebarkan ke masing-masing kelurahan agar masyarakat dapat melakukan pengecekan. Jika ada warga yang merasa masih layak untuk menerima bantuan, maka dipersilakan melakukan klarifikasi ke Dinsos.
“Masyarakat bisa mengecek. Kalau memang tidak sesuai, maksudnya ini kan diperkirakan mereka naik kelas dari desil, berarti di atas desil 5. Jadi kalau mereka nanti merasa masih di bawah desil 5 bisa konfirmasi ke kami,” jelasnya.
Dalam sistem klasifikasi kesejahteraan, BPS membagi tingkat ekonomi masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil. Masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 5 dianggap miskin dan berhak menerima bantuan sosial termasuk BPJS PBI.
Namun jika berada di atas desil 5, maka dinilai sudah tidak layak menerima bantuan karena dianggap telah sejahtera.
“Rata-rata yang dicoret ini karena naik kelas, dianggap sudah sejahtera,” lanjutnya. “Kalau penghasilan sih dianggapnya sejahtera, Pak. Ada kriteria-kriterianya, ada parameter-parameternya. Nah, itu nanti penilaiannya ada di BPS.”
Penilaian itu dilakukan berdasarkan beberapa indikator, termasuk kepemilikan barang, jenis atap dan lantai rumah, serta konsumsi listrik rumah tangga. Salah satu contoh, lanjutnya, adalah pelanggan listrik yang sudah menggunakan daya 1.300 VA atau lebih—yang menjadi indikator bahwa warga tersebut sudah tidak tergolong miskin.
“Nah, jangan sampai nanti sudah dicek ternyata PLN-nya sudah jadi 1.300, berarti sudah mudah naik (kemampuan ekonominya),” ungkapnya.
Saat ditanya apakah ada data baru yang masuk menggantikan 15.000 nama yang dicoret, Ibra menjelaskan bahwa saat ini belum ada penambahan karena proses verifikasi masih berjalan.
Sumber: