Sidak Tambang Ilegal, DPRD Rekomendasikan Penindakan Pidana

Sidak Tambang Ilegal, DPRD Rekomendasikan Penindakan Pidana

Sejumlah pimpinan DPRD Lebak melakukan sidak tambang ilegal di Kecamatan Maja dan Curugbitung, Sabtu (26/7). (Ahmad Fadilah/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPERS.ID, LEBAK — DPRD Kabupaten Lebak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah titik lokasi tambang galian tanah merah di wilayah Keca­­matan Maja dan Curugbitung, Sabtu (26/7), sekitar pukul 17.30 WIB. 

Sidak dipimpin langsung Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari didampingi Wakil Ketua I Yanto, Wakil Ketua II Acep Dimyati, serta beberapa anggota DPRD dari Dapil 2, dan turut hadir pula kepala OPD terkait dari Dinas Per­hubungan dan Satpol PP Lebak. 

Dalam sidak yang diduga sudah bocor tersebut, Wakil Ketua II DPRD Lebak, Acep Dimyati memeriksa keleng­kapan dokumen perizinan milik para pengelola tambang. Ia juga menegur langsung truk-truk besar yang parkir sembarangan di sepanjang jalan raya Maja - Koleang. 

“Ini bukan semata-mata soal aturan, tapi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang selama ini banyak mengeluh­­kan aktivitas tambang yang semrawut, dan aktivitas tam­bang ini sama sekali tidak membawa dampak positif apapun kepada masyarakat, apalagi pemerintah, karena hampir semuanya ilegal," kata Acep, kepada wartawan, Minggu (27/7).

Lanjut dia, sidak ini dila­kukan di 5 titik lokasi galian, yang mencakup tambang tanah merah dan bentonit, salah satunya milik pengusaha bernama Hamdan yang tercatat memiliki izin resmi seluas 18 hektar. Namun dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi perluasan lahan hingga 30 hektar tanpa izin yang jelas.

"Iya ada salah satu tambang yang memiliki ijin, tapi dalam ijin yang dikeluarkan ESDM Provisi Banten hanya 18 Hektar, tapi fakta di lapangan kita temukan lebih dari 30 hektar yang mereka kelola," ujarnya. 

Menurut Acep, dengan temu­an ini, pihaknya akan mereko­mendasikan agar pemerintah menutup dan mempidanakan pengusaha tambang yang sudah menyalahgunakan ijin tambang. 

"Kami tidak pernah melarang siapapun dari daerah mana­pun untuk berusaha di Lebak, tapi harus patuh dan meme­nuhi aturan yang ada, jadi jangan kan orang luar, warga Lebak saja jika dalam usaha­nya tidak berijin maka tidak boleh, apalagi ini jenis usaha yang rentan terhadap ke­tertiban, kenyamanan serta keselamatan jiwa manusia," papar Acep. 

Selain itu, aktivitas tambang juga diketahui beroperasi hingga malam hari, bahkan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB, yang tentunya berpotensi mengganggu ketertiban umum. 

"Kami minta pemerintah daerah dan Provinsi tegas terhadap aktivitas tambang-tambang ini, dan jangan memberikan mereka ruang untuk negosiasi jika memang tak berijin, iya di tutup permanen," tutur Acep. 

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari menekankan, bahwa kegiatan tambang harus taat terhadap regulasi, termasuk penyiapan kantong parkir agar tidak terjadi pelanggaran lalu lintas dan menghindari kemacetan.

Ia juga meminta Dinas Per­hubungan dan Satpol PP untuk menindak kendaraan operasional tambang yang parkir di bahu dan badan jalan umum.

Dikatakan Juwita, sidak ini merupakan respon atas banyaknya laporan dari masyarakat dan lembaga sosial yang merasa terganggu dengan keberadaan truk-truk besar dan aktivitas tambang yang tidak terkendali.

"DPRD Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran di sektor pertambangan agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar," ucapnya. (fad)

Sumber: