Sambut HUT Kota Serang dan RI, Pemkot Serang Bebaskan Denda Pajak

Sambut HUT Kota Serang dan RI, Pemkot Serang Bebaskan Denda Pajak

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas pada saat diwawancarai di Hotel Aston Kota Serang, pada Kamis (1/8/2024).-Een Amelia-

Hari juga menuturkan bahwa sebelumnya Bapenda Kota Serang pernah melakukan hal yang sama pada saat Covid-19 menyerang Indonesia, terkhusus Kota Serang.

 

"Kalau berkaca dari beberapa tahun lalu, karena saya telah melakukan hal yang sama pada saat covid," ujarnya. 

 

Bahkan, pada saat itu PAD Kota Serang pada sektor perpajakan mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat, dibandingkan biasanya. 

 

"Dari sisi perpajakan bisa meningkat dua sampai tiga kali lipat untuk pembayaran pajak, dengan memanfaatkan penghapusan denda pada satu bulan itu," ucapnya. 

 

Mengenai hal ini, Hari mengaku tidak ada batasan berapa lama denda tersebut tidak dibayarkan. Jadi, seberapa banyak dan lama denda pajak yang dimiliki oleh masyarakat, selama periode pembebasan pajak masih ada maka akan dilakukan penghapusan. Sehingga masyarakat hanya membayar pajaknya saja.

 

"Untuk penghapusan denda tidak ada rentang waktu berapa lama, semua dihapuskan. Mau beberapa tahun yang lalu juga akan kita hapuskan. Jadi, manfaatkan lah momen ini," tuturnya.

 

Terakhir, Hari mengaku dengan saat ini PBB-P2 Kota Serang telah mencapai Rp12 miliar, maka dengan adanya pembebasan pajak ini PBB-P2 Kota Sedang dapat mengalami kenaikan sehingga mencapai target. Bahkan bisa melebihi target yang ada.

 

"Tadi saya bilang, sebelumnya pernah kita ukur bisa dua sampai tiga kali lipat. Misal sekarang PBB sudah mencapai Rp12 miliar, perbulanya berarti 2 miliar. Dimanfaatkannya program ini bisa sampai Rp5 miliar. Itu hanya dari PBB, karena memang yang wajib pajaknya paling banyak dan piutangnya itu di PBB," pungkasnya. (*)

Sumber: