Penerapan Sekolah Swasta Gratis Prioritaskan pada 56 Kelurahan yang Tidak Tercover Sistem Zonasi
Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana.-Abdul Aziz-
TANGERANGEKSPRES.ID - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) baru saja berlalu. Namun, PPDB di Kota Tangerang, selalu menyisakan polemik di tengah masyarakat. Sebab, sistem jalur zonasi di wilayah di Kota Tangerang masih belum merata terutama pada PPDB di tingkat SMP negeri.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana menyebutkan, sebanyak 56 kelurahan di Kota Tangerang belum tercover dalam sistem zonasi. Terlebih, dalam penerapan sekolah swasta gratis yang sudah berjalan selama 2 tahun ini.
Menurutnya, Pemkot Tangerang seharusnya memprioritaskan penerapan sekolah swasta gratis terutama pada jenjang SMP di pusatkan pada 56 kelurahan yang belum tercover sistem zonasi SMP negeri.
"Adanya kebijakan penerapan sekolah swasta gratis ini kan untuk mengatasi permasalahan sistem zonasi. Seharusnya fokus dipusatkan pada 56 kelurahan tersebut yang belum tercover. Peserta didik yang berdomisili di kelurahan itu akhirnya bisa menikmati sekolah gratis," ungkap Andri
“Ini harusnya kerjasama cukup dengan 56 sekolah yang ada di kelurahan itu. Nggak perlu dengan ratusan sekolah, ,” ungkap Andri yang juga Sekretaris Komisi II, Minggu (21/7/2024).
Andri yang juga bakal calon Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024 ini menyampaikan, meskipun adanya kebijakan penerapan pra PPDB guna melakukan filterisasi administrasi dalam tahapan PPDB di jenjang SMP negeri tidak sangat berarti dalam mengurangi polemik sistem zonasi, menurutnya, selama tidak ada penambahan infrastruktur sekolah, hal itu tidak ada hal yang signifikan.
“Memang penerapan pra PPDB pada jenjang SMP negeri meminimalisir polemik sistem zonasi, tapi harus di ingat di 56 kelurahan yang belum tercover. Jadi PPDB tahun ini bagi saya polanya sama seperti tahun lalu,” ujar wakil rakyat dari PDI-Perjuangan ini.
Sumber: