Pemkot Serang Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Pemkot Serang Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim saat melakukan sidak kepada para pegawainya mengenai penggunaan judi online, Senin (9/7/2024).-Een Amalia/tangerangekspres.id-

Adapun, upaya Diskominfo Kota Serang dalam memberantas judi online di wilayah Kota Serang ialah dengan memblokir situs-situs judi online.

 

"Kami mengawasi sudah, kami lakukan dengan mengeblok, baik itu konten porno maupun situs-situs judi online," ungkapnya.

 

Sementara itu, ditempat yang sama Pranata Komputer Ahli Muda Ahdi Haikal mengatakan, Kominfo Kota Serang telah melakukan langkah filterisasi untuk memberantas judi online.

 

"Langkah kominfo untuk memberantas judi online, kita sudah melakukan langkah filterisasi. itu berdasarkan namanya filter tentang konten pornografi, judi online ataupun kekerasan," ucapnya.

 

Ahdi menjelaskan saat ini pergerakan judi online tergolong masif, hal ini dilihat dari data yang dimiliki oleh Diskominfo.

 

"Saat ini karena judi online sangat masif, karena kita punya lisnya itu dari website atau imternet. Kita ngeblok A muncul yang B, Ngeblok B muncul yang C, jadi sebenarnya kita kejar-kejaran," tuturnya.

 

Data pergerakan judi online di Kota Serang, merupakan data yang diperoleh dari para pegawai atau masyarakat yang menggunakan fasilitas jaringan Wi-Fi yang diberikan Diskominfo Kota Serang.

 

"Kalau misalkan pegawai atau warga yang menggunakan fasilitas dari kominfo, kita udah diblok. Tapi kadang-kadang dari ASN atau warga ngaksesnya itu dari paket data dan itu bukan kewenangan kita," ujarnya.

Sumber: