Pemkot Serang Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Pemkot Serang Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim saat melakukan sidak kepada para pegawainya mengenai penggunaan judi online, Senin (9/7/2024).-Een Amalia/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pemberantasan Judi Online. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Pemkot Serang akan merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas)  Judi Online.

 

Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim menjelaskan, setelah dikeluarkannya SE mengenai pemberantasan judi online di Kota Serang, pihaknya akan melakukan pembentukan satgas judi online. Sebagai bentuk tidak lanjut SE yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Kota Serang.

 

"Langkah selanjutnya kami akan konsultasi kepada pimpinan, apakah perlu dibentuk satgas untuk mengawasi atau mensosialisasikan pemberantasan judi online di wilayah Kota Serang," jelas Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2024).

 

Bahkan, kata Arif, sebelum surat edaran tersebut di keluarkan. Dirinya sudah menghimbau kepada pegawainya untuk tidak bermain judi online.

 

"Dan sebetulnya secara pribadi, sebelum masalah judi online mencuat jauh-jauh hari saya sudah mengamanatkan kepada staff untuk tidak main judi online," ucapnya.

 

Diskominfo Kota Serang juga sudah memeriksa seluruh pegawai apakah terindikasi menggunakan atau memainkan judi online atau tidak.

 

"Sudah, dan kami sudah amanatkan kepada para kepala bidang untuk mengawasi sampai kebawah staff masin-masing," katanya.

 

Sumber: