Guru Protes Data Formasi P3K Disdik, Komisi II DPRD Kabupaen Tangerang Gelar RDP Bersama Tenaga Pendidik

Guru Protes Data Formasi P3K Disdik, Komisi II DPRD Kabupaen Tangerang Gelar RDP Bersama Tenaga Pendidik

Komisi II dan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mendengarkan keluhan guru dalam Rapat Dengar Pendapat, Rabu (17/9). RDP ini dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tangerang.--

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para tenaga kependidikan, Rabu (17/9). Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang itu diwarnai protes sejumlah guru terkait hilangnya data mereka dalam pemetaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua Forum R2, R3, dan R4 Kabupaten Tangerang Yahya Amsori menyampaikan, terdapat dua guru, yakni Anita dan Mabruroh, yang datanya tidak masuk dalam formasi pemetaan P3K tahap I tahun 2024.

Padahal keduanya masih aktif mengajar dengan masa kerja panjang, yakni Anita selama 20 tahun di SDN Cikande 2 dan Mabruroh selama 15 tahun di SDN Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti.

“Seharusnya mereka sudah masuk dalam formasi P3K bersama-sama dengan guru lain. Namun sampai sekarang data mereka tidak tercatat. Alasannya datanya tidak aktif, padahal keduanya jelas masih aktif mengajar,” kata Yahya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang Agus Supriyatna, mengakui adanya kelalaian dalam proses verifikasi data. Ia menyebut ada lebih dari 4.000 data guru yang harus direview, terdiri atas lebih dari 700 guru SD dan 95 guru SMP.

“Ternyata ada kesalahan dari operator sekolah sehingga dua data guru ini tidak tercatat aktif. Ke depan kami akan memperjuangkan agar data mereka diperbaiki karena sebenarnya database mereka ada dan keduanya ikut tes P3K,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya menegaskan, masalah ini harus segera diselesaikan oleh Dinas Pendidikan maupun BKPSDM.

“Data guru yang hilang maupun yang sedang dalam proses pemberkasan R3 harus segera dikembalikan. Mereka wajib ikut tahapan pengisian daftar riwayat hidup. Kami siap mengawal agar ada solusi dan perubahan status yang jelas,” tegas Adit.

Dalam RDP kali ini, hadir Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Syaefudin, anggota Komisi II Adi Tiya Wijaya, Yakub, Imam Sucipto, dan Cahyo Sujana Ubay. Dari Komisi I hadir Muhamad Nur Rojab. Sedangkan pihak eksekutif diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tangerang. (sdh)

Sumber: