Omzet Galian Tanah di Kabupaten Tangerang Ditaksir Capai Rp30 Juta Rupiah per 7 Jam

Omzet Galian Tanah di Kabupaten Tangerang Ditaksir Capai Rp30 Juta Rupiah per 7 Jam

Kondisi lokasi galian tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. -Warga Kecamatan Kronjo---

TANGERANGEKSPRES.ID - Memiliki penghasilan tidak harus menjadi pegawai. Ada banyak jenis usaha yang menjanjikan dan pasti menguntungkan. Salah satunya adalah usaha galian tanah urukan, bila sanggup membutakan mata hati atas dampak negatif terhadap lingkungan.

Di bisnis ini, pengusaha galian tanah bisa menjual tanah dengan harga mulai dari 600 ribu rupiah sampai dengan 2 juta 100 ribu rupiah per ritase. Tergantung spek tanah, jarak tempuh dan jenis golongan truk pengangkut tanah.

Salah seorang yang berpengalaman dalam usaha galian tanah di Kabupaten Tangerang menjelaskan, tinggi rendah nilai jual tanah urukan, berdasarkan spek tanah, jarak tempuh dan jenis golongan truk pengangkut tanah.

"Kalau angkut tanah pakai truk jenis golongan 3 (tiga sumbu atau gandar), nilai jual tanah urukan di antara 1 juta 250 ribu rupiah sampai dengan 2 juta 100 ribu rupiah per ritase," ungkapnya, sambil meminta tidak disebutkan namanya, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Rabu (3/7/2024).

Ketika menggunakan truk jenis golongan 3, menurutnya pengusaha galian tanah bisa mengirim tanah urukan minimal 15 ritase, mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB atau selama 7 jam. Sehingga bila nominal harga tertinggi tanah urukan senilai  2 juta 100 ribu rupiah dikalikan 15 ritase, sama dengan 31 juta 500 ribu rupiah.

"Taksiran omzet itu, bila mengikuti jam operasional pengangkutan berdasar peraturan yang mengatur tentang jam angkutan barang tambang. Tapi kalau jam operasional di lokasi galian tanah, tetap beroperasi dari jam 9 pagi," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, apabila memakai truk jenis golongan 2 (dua sumbu atau gandar), bisa mengangkut tanah minimal 60 ritase mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB atau selama 13 jam. Sehingga bila nominal harga tertinggi tanah urukan senilai 600 ribu rupiah dikalikan 60 ritase, sama dengan 36 juta rupiah.

Nilai jual tanah urukan yang diangkut dengan truk jenis golongan 2 sumbu di antara 500 ribu rupiah sampai dengan Rp600 ribu rupiah per ritase. Tinggi-rendahnya harga pun tergantung spek tanah dan jarak tempuh. (*)

Sumber: