Perwal Tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang Direvisi

Perwal Tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang Direvisi

Truk bermuatan alat berat tak kuat menanjak di tanjakan di Jalan Raya Ciater, Serpong beberapa waktu lalu.-Tri Budi-

Menurutnya, nantinya Perwal tersebut akan direvisi lagi, mana jalan yang benar-benar yang harus diprioritaskan untuk disterilkan selama jam tersebut, pasalnya di Kota Tangsel terdapat pergudangan, pembangunan proyek dan lainnya.

 

"Bisa saja direvisinya setelah jam 9 pagi kendaraan berat diperbolehkan lewat dan sore dilarang lagi. Sehingga tidak memberatkan perekonomian, keselamatan juga terjamin, apa saja kendaraan yang akan dilarang juga sedang diatur," jelasnya.

 

Meskipun pihaknya telah memiliki Perwal namun, selama ini kendaraan yang membaw sembako dan BBM tetap diperbolehkan lewat. 

 

"Kalau sekarang semua kendaraan kena semua, cuma sepertinya yang harus diatur itu barang tambang, galian dan itu wajib. Kecuali kendaraan proyek strategis nasional dibolehkan asalkan punya izin dari kepolisian dan Dishub," tutupnya.

 

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, meskipun pihaknya telah memiliki Perwal namun, bagi truk yang membawa bahan bakar minyak, gas dan kebutuhan pokok diperbolehkan melintas dijalur yang menghubungkan beberapa wilayah penyangga Jaksarta tersebut.

 

"Pengemudi truk yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum," ujarnya.

 

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini melihat banyak dampak buruknya bila kendaraan truk bermuatan berat dibebaskan melintas di sepanjang Jalan Raya Serpong. 

 

"Selain menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, konstruksi infrastruktur jalan juga mudah rusak akibat tak mampu menahan berat beban dari kendaraan truk bermuatan berat," tutupnya. (*)

Sumber: