Pemkab Tangerang Tunggu Surat Edaran Kemendagri soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman.-Dokumentasi Humas Pemkab Tangerang-
TANGERANGEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo resmi teken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, belum lama ini.
Sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, antara lain masa jabatan kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode.
Saat dimintai tanggapannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengatakan, menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran atau perintah untuk melakukan penyesuaian masa jabatan kepala desa dan BPD, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.
"Kami nunggu Kemendagri terbitin semacam surat edaran atau perintah untuk penyesuaian masa jabatan kepala desa dan BPD sesuai UU tersebut," kata Yayat Rohiman, kepada Tangerang Ekspres, kemarin sore.
Saat disinggung wartawan soal Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan kepala desa dan BPD sebelum adanya surat edaran atau perintah dari Kemendagri, ia mengatakan hal itu tidak salah juga, sebab menyesuaikan masa jabatan kepala desa dan BPD berdasar UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, yang telah resmi diteken Presiden.
"Bahkan di Banjarnegara itu, sudah ada kepala desa terpilih yang baru hasil Pilkades Februari 2024 lalu. Nah kepala desa incumbent (petahana) yang tidak terpilih, mereka lanjut sampai 2026. Sedangkan kades terpilih yang baru nanti di 2026 langsung dilantik tanpa Pilkades lagi," ucapnya, seraya menyebutkan mengetahui hal tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Banjarnegara secara lisan.
Selain di Banjarnegara, lanjutnya, Pemkab Cirebon juga telah menyerahkan SK penetapan masa jabatan Kuwu (kepala desa) berdasar UU tersebut.
Sumber: