Jabatan Kades Ditambah 2 Tahun, BPD Sukamanah Bilang Tidak Berlaku untuk Ketua RT dan RW

Jabatan Kades Ditambah 2 Tahun, BPD Sukamanah Bilang Tidak Berlaku untuk Ketua RT dan RW

Ketua BPD Sukamanah Azis Sumarna. -Dokumentasi pribadi---


TANGERANGEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo resmi teken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, belum lama ini.

Sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut antara lain, masa jabatan kepala desa (Kades) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode atau ada penambahan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Namun yang muncul menjadi pertanyaan masyarakat, apakah masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di desa, secara otomatis ikut bertambah 2 tahun, khususnya untuk ketua RT dan ketua RW dari hasil pemilihan.

Di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, untuk menjawab munculnya pertanyaan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menyurati pemerintah desa (Pemdes) setempat.

"Nanti, kami secara resmi akan surati pemerintah desa, untuk nanya masa bakti ketua RT dan RW, yang ada," kata Ketua BPD Sukamanah Azis Sumarna, Jumat (7/6/2024).

Sebab menurutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa, yang salah satu poinnya adalah masa jabatan kepala desa (Kades) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode atau ada penambahan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tidak tertulis penambahan masa jabatan 2 tahun untuk ketua RT dan ketua RW.

"Saya khawatir ada salah pengertian terkhusus oleh Ketua RT dan RW dari hasil pemilihan, yang sudah mendekati akhir masa baktinya ataupun sudah berakhir masa baktinya, ada yang berharap masa jabatan ikut nambah 2 tahun," kata Azis Sumarna.

Sebab, diketahui bahwa masa bakti ketua RT dan ketua RW di desa, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, masa jabatan Ketua RT dan Ketua RW selama 5 tahun.

"Jadi, kalau ketua RT dan ketua RW tetap 5 tahun, tidak ada penambahan 2 tahun. Penambahan 2 masa jabatan pada UU Nomor 3 Tahun 2024, itu hanya tertulis mengatur untuk masa jabatan kepala desa dan BPD," imbuhnya. (*)

Sumber: