5 Bulan, 9 Kasus Kekerasan Seksual, Mayoritas Dilakukan Ayah Kandung dan Tiri
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang Kuratu Akyun.-Agung Gumelar-
"Kalau di undang-undang itu, seharusnya penjara minimal lima tahun tapi hanya dua tahun kurang, bagaimana pelaku bisa jera kalau hukumannya ringan. Makanya, sekarang masih kita kawal supaya semua pelaku pelecehan seksual itu dapat hukuman yang berat," ujarnya.
Menurut Kuratu, ada beberapa penyebab seseorang nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, mulai dari lemahnya keimanan dan ketakwaan.
Kemudian, kondisi rumah tangga yang tidak harmonis dan pengaruh dari gadget yang kerap menonton film pornografi, sehingga menimbulkan hasrat untuk ingin melakukan seksual.
"Pengaruh gadget ini, bukan hanya berdampak pada anak saja melainkan orang dewasa juga, karena mereka bisa mengakses situs pornografi, yang membuat dirinya berfantasi ingin melakukan seksual. Sehingga, kita telah minta kominfo untuk memblokir situs berbahaya tersebut agar tidak dapat diakses lagi," ucapnya. (*)
Sumber: