Pemkot Tangerang Selatan Tetap Pakai Bank BJB

Pemkot Tangerang Selatan Tetap Pakai Bank BJB

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan-Tri Budi/TangerangEkspres.co.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel mengaku akan tetap menggunakan Bank BJB dan tidak akan memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjawab pertanyaan Tangerang Ekspres terkait surat imbauan dari Mendagri Tito Karnavian kepada bupati dan wali kota di Provinsi Banten untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten, melalui surat Mendagri nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024.

Pilar mengaku, sesuai arahan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pihaknya tetap dengan Bank BJB. "BPKAD sudah ada kajiannya, disitu juga harus memenuhi Undang Undang terkait bank sehat dan reputasi," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat (19/4/2024).

Pilar menjelaskan, dalam Undang Undang tersebut tertulis kepala daerah wajib untuk mempertimbangkan bank yang memenuhi syarat, yakni ada reputasi, fasilitas pelayanan dan keuntungan bagi nasabah.

"Ada beberapa point itu kemarin dinilai wali kota belum memenuhi memenuhi persyaratan itu. Jadi, kan ini bukan tanggung jawab yang tidak main-main, inikan bicara terkait anggaran pemerintah, APBD ini kan uang masyarakat," tambahnya.

Penyuka olahraga sepakbola ini menuturkan, pihaknya akan kembali bersurat ke Kemendagri untuk menjelaskan tentang kondisi wilayahnya. Namun, sesuari arahan Wali Kota Tangsel pihaknya masih tetap kepada Bank BJB.

"Tiap tahun kita perpanjang RKUD dengan BJB. Terus kalau kontraknya itu biasa 5 tahun dan diperpanjang RKUD per tahun. Kontrak RKUD untuk tahun 2025 juga sudah kita lakukan," terangnya.

Bapak satu anak ini mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus kepada penyelesaian kepada pembangun. Ia berharap jangan sampai dengan perpindahan bank tersebut akan mengganggu dalam pelayanan publik, belum juga gaji maupun pinjaman-pinjaman yang dilakukan ASN.

"Menurut peraturan Kemendagri tahun 2020, ditulis bahwa pemindahan KAS APBD itu harus melalui Perda. Jadi ditetapkan di Perda, banknya bank apa. Kalau melalui Perda kan prosesnya panjang," jelasnya.

"Jadi secara aturan kalau belum bisa melewati proses ini. 30 April-kan (batas waktu pemindahan kas dari Bank BJB ke Banten) waktunya mepet sekali dan ada point-point yang secara aturan belun bisa dilakukan perpindahan," terangnya.

Namun, kedepan pihaknya akan melihat lagi apakah Bank Banten sudah siap apabila Pemkot nantinya memindahkan kasnya kesanaam. Namun, Pilar mengaku pihaknya tidak bisa berandai-andai.

"Peraturannya itu, kalau kita mau Deposito itu harus kepada bank RKUD (Permen). Misal kita saat ini pakai bank A, trus kita akan deposito ke bank B itu tidak boleh secara aturan Permendagri," terangnya.

Pilar mengaku, surat dari Kemendagri sifatnya edaran dan imbauan saja dan didalam ditulis harus mengacu kepada Permen.

Pilar, mengaku kerjasama dengan Bank BJB sudah lama dilakukan dan bahkan ketika Kota Tangsel masih masih gabung dengan Kabupaten Tangerang.

"Sebenarnya kita menghargai upaya dari Bank Banten tapi, kita juga punya hak melakukan kajian. Disitu jelas dalam Permennya itu adalah keputusan wali kota. Jadi kalau wali kota tidak setuju ya kami mengikuti. Pak wali tidak mengikuti pasti ada alasannya," tuturnya.

"Kalau setuju pasti Perda sudah berjalan.
Perda itu prosesnya lebih dari 1 tahun dan butuh biaya besar. Pak wali kemarin juga mengarahkan untuk menjawab ke Pj Gubernur, Kemendahri dan ada point-point yang menjadi dasar keputusan Pemkot Tangsel," tutupnya. (*)

Sumber: